Kota Malang
Banner Capres 2024 di Kota Malang Didominasi Banner Tak Berizin

Memontum Kota Malang – Sejumlah banner calon presiden (Capres) yang terpasang di sudut jalanan Kota Malang, diketahui didominasi banyak yang tidak mengantongi izin. Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Siti Mahmudah.
Dijelaskan Mahmudah, bahwa pihaknya hanya menerima surat keluar-masuknya surat perizinan banner. Sementara terkait dengan penegakan peraturan daerah (Perda), bukan kewenangannya. Sebaliknya, untuk penegakan menjadi bagian dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau penegakan Perda, itu bukan ada di kami. Kami hanya pengurusan izinnya. Kemudian, kalau yang bersangkutan mau mengurus izin, tentu harus ada bukti lunas pembayaran pajak reklame,” jelas Mahmudah, Jumat (15/07/2022) tadi.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Kemudian, dari bukti itu pihaknya juga akan menjelaskan terkait dengan perizinan yang berada di ruang milik jalanan (Rumija) harus memiliki sewa tanah terlebih dahulu. Begitu pun, juga dengan persil. Hal itu, tentunya sebagai persyaratan untuk mengurus izin reklame.
“Insidentil pun masuk ke kita. Misalnya, ada reklame yang hanya dipasang seminggu, tetap harus ada izinnya,” ujarnya.
Untuk saat ini, Mahmudah menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Satpol PP, terkait dengan banner Capres tersebut. Selain itu, jika untuk pemasangan banner juga memiliki batas waktu dari Bawaslu dan KPU. Sehingga menurutnya, apapun yang dipasang sebelum waktunya, maka itu bisa dikatakan tidak berizin.
“Satpol akan menindak lanjuti seperti apa yang penting dan sudah saya sampaikan. Mungkin, masih dalam proses untuk penindakan. Karena KPU sendiri saat ini juga masih belum mengeluarkan, sehingga apapun yang dipasang di luar masa kampanye dianggap tidak berizin. Sehingga, harus bayar pajak,” tegasnya.
Masih menurutnya, jika regulasi pada KPU atau Bawaslu terkait dengan pemasangan banner Capres, diperbolehkan selama setahun melakukan pemasangan. Karenanya, harus segera untuk mengurus izin. Sebab, itu nantinya bisa masuk dalam pendapatan pajak reklame.
“Semua KPU dan Bawaslu yang ngatur. Setelah itu, baru kita bisa mengeluarkan izinnya. Misalnya, untuk saat ini regulasinya dibolehkan setahun memasang, maka ya harus segera mengurus izin. Tapi regulasinya, itu kita belum tahu,” imbuhnya. (rsy/sit)
















