Trenggalek

Bapemperda : Empat Perda Diselesaikan Tahun 2018

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsuri menjelaskan, target pembuatan peraturan daerah (Perda) tahun 2017 sebanyak 31sudah terselesaikan. Namun empat Perda dikerjakan 2018 karena materi dan beberapa hal belum bisa terealisasi karena kendala komunikasi baik di tingkat propinsi atau pusat.

“Secara umum tidak ada masalah empat Perda tersebut dikerjakan tahun 2018 karena aturan memperbolehkan, ” terangnya, Senin (13/11).

Menurutnya, ada empat Perda yang akan dikerjakan pada tahun depan, antara lain Perda RT RW, Rencana Detail Tata Kota (RDTK) Kecamatan Trenggalek, Watulimo dan Panggul.

Selanjutnya, menurut dia, ada beberapa materi yang belum terselesaikan karena ada kendala komunikasi dengan propinsi dan pusat sehingga perlu waktu untuk menyelesaikannya. “Kami menyadari hal tersebut karena dalam pembuatan Perda perlu kecermatan dan kejelian agar bisa melahirkan produk hukum yang bisa bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek, “imbuhnya.

Advertisement

Samsuri menegaskan perda tentang RT RW akan menjadi atensi karena sangat berpengaruh dengan kegiatan pembangunan secara menyeluruh dan akan menimbulkan masalah jika saja tidak cermat dan jeli dalam pembuatannya. “Dalam konsep membangun itu harus ada kejelasan wilayah sehingga pemetakannya harus jelas. Pembangunan harus disesuaikan dengan lokasi yang sudah diatur perda,” cetusnya.

Politisi dari Partai Golkar ini mengingatkan agar setiap produk hukum yang dibuat harus jelas landasannya dan tidak banyak menimbulkan multi tafsir dan bisa berakibat terhambatnya pembangunan. “Kami ingin setiap aturan yang dibuat mempunyai landasan yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat.Selain itu, aturan yang dibuat tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, secara keseluruhan mekanisme pembuatan perda sudah berlangsung baik dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif juga berjalan lancar walaupun terkadang melalui perdebatan karena silang pendapat. “Tahun 2018 kita akan lebih optimalkan dalam membuat aturan dan lebih mudah dalam memahaminya sehingga tidak lagi istilah “aturannya sulit diterjemahkan,” pungkasnya. (ags/ono).

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas