Kediri
Baru Melahirkan, Ibu Jual Bayinya Seharga 5 Juta Rupiah
Memontum Kediri—- Entah apa yang ada di benak Intan Ratna Sari (20 ) warga Desa Wonoasri Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ini. Ia tega menjual bayi yang baru saja dilahrkan dijual dengan harga 5 juta rupiah.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini ibu dari dua anak itu harus meringkuk di sel tahanan polres Kediri Kota.
Berdasarkan informasi dari Polres Kediri Kota, kepada tim penyidik Intan mengaku uang 5 juta dari hasil penjualan anak landunya itu nantinya akan dipergunakan untuk biaya bepergian ke Kalimantan,’ uang hasil penjualan anak saya rencana mau saya pakek untuk biaya bekerja di Kalimantan pak,” kata pelaku pada petugas.
Kejadian Penjualan anak tersebut bermula saat Intan bergabung dalam grup adopsi bayi sehat di jejaring sosial facebook (FB) pada Agustus lalu.
Dalam FB, Intan dihubungi oleh Nofita Sari warga Desa Dadapan Suberjo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, salah satu anggota grup yang berperan sebagai perantara kepada adopter, Sunarsih.
Sebelum si bayi lahir, Intan bersama Novita menyetujui bayi yang ia kandung itu dibeli dengan harga Rp 5 juta, dengan ketentuan perantara membayar uang muka Rp 1 juta , dan Rp 4 juta diberikan setelah anak diambil oleh adopter pada 29 September 2017.
Padahal dalam.transaksi ini Novita mendapat uang tebusan dari adopter sebesar Rp 11 juta lebih, namun diberikan kepada ibu kandung hanya 5 juta rupiah.
Dihadapan petugas, Intan mengaku terpaksa menjual anak kandungnya yang baru lahir itu tanpa sepengetahuan suami yang tengah bekerja di Jakarta. Hal ini dilakukannya karena butuh biaya untuk modal saku bekerja di Kalimantan.
Kapolres Kediri Kota , AKBP Anthon Haryadi mengatakan, selain mengamankan Intan Ratna sebagai pelaku utama, pihaknya juga mengamankan Nofita Sari, sebagai perantara. ‘Nofita Sari juga kita tetapkan sebagai tersangka,’ katanya.
Masih lanjut Anthon, jika kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, atas dugaan penjualan anak secara terselubung.’Pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 83 nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(hyo/aji/yan)