Sidoarjo
Batasi Umur Calon Kades, Kategori Tindak Pidana
Memontum Sidoarjo – Setelah menyerahkan dana inisiasi bantuan program BUMDes Tahun 2018, senilai Rp.50 juta pada BUMDes Margojoyo Desa Semambung,Kecamatan Jabon,Bersamaan Ir.H.Bambang Haryo Soekartono anggota DPR RI Komisi V Fraksi Gerindra,bersama rombongan kembali menyerahkan bantuan dana Bumdes nilai yang sama sebesar Rp.50 juta pada BUMDes Subur Makmur diterimah PLH Desa Dukuhsari, Jabon Achmad Fauzi,Rabu (07/11) siang.
Dirinya menyerahkan BUMdes sebesar Rp.50 juta,bersama-sama dengan Direktur Kementerian Desa,Nugroho, Pras Kabid P3AKP Sidoarjo, Yustina.Diharapkan BUMDes dapat menjalankan atau menstimulasi daripada ekonomi kita yang berada di wilayah Desa Dukuhsari ini.Dan juga dana desa,tadi begitu banyak.Begitu saya tanya dana desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo, keseluruhannya dibawah rata-rata,ucap Ir.Bambang Haryo Soekartono
Dan,Ia meminta dari Kementrian Keuangan, Kementrian Desa itu untuk mengecek kebenarannya daripada dana desa ini.Apakah ini menyelintut kemana,kita tidak mengerti.Tetapi ini harus disesuaikan dengan penerimaan yang benar daripada dana desa itu.Ketiga permasalahan telah di sampaikan kepala Desa Trompo Asri,dan kepala Desa Balongtani H.Abdul Muntolib.Banyak sekali keluhan-keluhan kepala desa,bahwa umur daripada kepala desa tidak boleh ada batasan atau dibatasi,terangnya Ir.H.Bambang Haryo Soekartono
Karena menyangkut Undang-Undang Desa tidak ada batasan,bahkan Perpres nya malah dipertegas lagi tidak ada pembatasan usia maupun umur. Semua ini supaya dikembalikan seperti semula, karena apa kalau melanggar Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dapat masuk katagori tindak pidana.Ini siapa yang membuat Perda itu,bisa kena masuk pidana.Dan ini tidak boleh, Perda itu harus mengacu pada Perpres,Permen, harus mengacu kepada Undang-Undang,ungkap Ir. H.Bambang Haryo Soekartono
Masih kata Ir.H.Bambang Haryo Soekartono, Sebab Undang-Undang itu tertinggi,dan sebaliknya Undang-Undang itu yang membuat pemerintah bersama-sama dengan DPR RI.Jadi itu sudah di sahkan,betul-betul sebagai Undang-Undang.Menanggapi persoalan pelaku UKM,sama sekali belum tahu KUR (Kiat Usaha Rakyat).Ini tugas daripada pemerintah atau BUMN yang menyalurkan KUR itu.Mensosialisasikan penuh kepada seluruh UMKM yang berada di Indonesia,atau di wilayah desa tersebut.
Mereka harus bisa mendapatkan fasilitas KUR,selanjutnya permasalahan perijinan PIRT juga tidak ada batasan maupun dibatasi.Itupun,juga tidak ada di Undang-Undang.PIRT ataupun keputusan Menteri itu juga tidak ada batasan.Jadi kalau misalnya dalam produknya,mereka itu hasilkan tidak menyebabkan orang,sakit,mati atau meninggal dan sebaliknya mereka menjadi senang,sehat tetap jalan terus usahanya.jangan berhenti ” saya minta untuk diperlancar karena usaha ini,untuk petumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia” pungkasnya, Ir. H.Bambang Haryo Soekartono
Menurut Misbahrudin (38) warga Dukuhsari mengakui,Dirinya sangat senang dan gembira setelah mendapatkan penjelasan detail dari Ir.H.Bambang Haryo Soekartono.Dikarenakan 15 home industri cireng,sosis dan lain-lainnya. Terbentuk dalam paguyuban,selama ini merasa kesulitan dalam pengurusan ijin dan dikwatirkan berurusan dengan pihak berwajib.Allhamdulillah, saat ini saya lega dan senang.”Kabar gembira ini, akan saya beritahukan kepada teman-teman yang lain” ujarnya (gus)