Hukum & Kriminal
Bawa Kabur Motor Milik Teman, Residivis Pencuri Ponsel Ditangkap
Memontum Situbondo – Ismail (46), warga Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh tim Resmob Polres Situbondo. Penangkapan itu dilakukan karena Ismail membawa kabur sepeda motor temannya, Selasa (12/10/2021).
Residivis spesialis pencurian ponsel ini ditangkap di rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ismail langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.
Tim Resmob wilayah barat Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu Komang Adi, juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah celana jeans, satu buah baju, dompet, uang sisa penjualan motor Rp 200 ribu dan satu buah HP merk Vivo.
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Kick Off Integrasi Layanan Primer Dimulai, Ini Fokus dan Sasaran Menurut Kadinkes Kabupaten Malang
Penangkapan terhadap Ismail itu, bermula dari laporan korban H Fauzi asal Desa/Kecamatan Bungatan, Situbondo. Sebab, pada September 2021 lalu, pelaku membawa kabur sepeda motor, dengan modus pinjam untuk membeli obat.
Mendapati laporan tersebut, petugas segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo SH mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. “Jika terbukti, dia akan dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP,” ujar AKP Agus Widodo. Informasinya, tersangka juga terlibat kasus pencurian ponsel di empat TKP. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan. (mam/gie)