Blitar

Bawa Sabu dari Sumatera Dibekuk di Blitar

Diterbitkan

-

Bawa Sabu dari Sumatera Dibekuk di Blitar

Memontum Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar menangkap Janti Samuel Simbolon alias Samuel (24), warga dusun XIII Pondok Miri Desa Seisemayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatra Utara. Dia ditangkap petugas di Jalan Raya Nglegok Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Senin (16/04/2018) sekitar pukul 23.00, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu.

Penangkapan tersangka yang bekerja di salah satu Koperasi/BPR di Blitar, dan kos di Jalan Jawa Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar ini, berawal dari informasi warga. Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap diri tersangka.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Raya Nglegok beserta barang buktinya”, kata Didik Suhardi, Selasa (17/4/2018). Lebiih lanjut Didik menyampaikan, tersangka Janti Samuel Simbolon mengaku, jika barang (sabu) tersebut dibelinya seharga Rp 200 ribu.

“Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Dimungkinkan ada pelaku lain”, jelas Didik. Polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0.45 gram, satu buah pipet kaca, dan satu buah HP, dari tangan tersangka,

Advertisement

“Tersangka terjerat pasal 114 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara”, pungkas Didik. (jar/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas