Hukum & Kriminal
Bawa SS, 2 Pria Asal Tulungagung Diciduk Polisi Trenggalek
Memontum Trenggalek – Kedapatan membawa dan memiliki narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, seorang pria asal Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Trenggalek. Pelaku adalah Ektafiana alias Kipik Bin Mukarom (28) seorang warga Desa Surut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan jika jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan 2 pelaku atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Selain menangkap pelaku Ektafiana, petugas juga menangkap pelaku pengembangan yakni Abdul Rahmad alias Dul bin Sutikno (28),” ungkap Kapolres, Rabu (21/07/2020) siang.
Dikatakan Doni, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika pelaku sering terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku Ektafiana pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 22.30 di jalan Sukarno-Hatta masuk kelurahan Kelutan kabupaten Trenggalek.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dalam kemasan plastik dengan berat kotor 0,98 dan 0,99 gram yang hasil keterangan tersangka merupakan pesanan seorang warga Ponorogo,” imbuhnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari salah seorang temannya (pelaku Abdul Rahman) seharga Rp 2.350.000.
“Dalam transaksinya, kedua pelaku bertemu di dalam terminal Bus Tulungagung. Agar perbuatan itu tak diketahui petugas, pelaku menaruh sabu-sabu tersebut didalam pot bunga,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pelaku Abdul berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya.
Dari pengakuan pelaku, sebelumnya dia mengenal seorang wanita di media sosial. Karena merasa suka, dan wanita tersebut meminta pelaku untuk mencarikan narkoba, akhirnya pelaku mencoba mencari barang haram tersebut dengan bertanya ke teman-teman.
“Rencananya sabu-sabu itu mau dijual sama teman wanita saya, tapi tidak tau kepada siapa,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan Pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp. 8 miliar. (mil/oso)