Jember

Bawaslu Jember Buka Posko Pengaduan DPT

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim, dibukanya posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu didaerah untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih tetap (DPT).hingga dua bulan kedepan, posko pengaduan dibuka di 31 kecamatan dan kantor Bawaslu Jember, sejak 24 september sampai 20 oktober 2018.

Devi mengatakan, Ada 4 focus yang prioritas penyisiran untuk pencermatan yang pertama pemilih yang belum memiliki ktp elektronik, kedua pemilih baru yang belum masuk DPTHP 1, ketiga Elemen data pemilih (NIK, NKK, Nama, TTL, dst) dan yang keempat, Pemilih TMS TMS (Tidak memenuhi syarat) Seperti meninggal, perubahan status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya, terdaftar 2kali)

“Setiap kantor panitia pengawas tingkat kecamatan kami fungsikan untuk sebagai posko pengaduan DPS atau DPT,” kata Devi, Rabu (26/9/2018).

Devi menjelaskan, setiap 4 hari sekali Panwascam akan memberikan laporan ke Bawaslu Jember, terkait dengan hasil temuan terbaru Daftar Pemilih maka akan diteruskan ke KPU Jember untuk ditindak lanjuti ke Bawaslu Propensi dan Bawaslu Pusat, Bawaslu Jember selanjutnya akan melakukan rekapitulasi temuan hasil pencermatan yang dilakukan selama dua bulan tersebut.

Advertisement

” Jika ternyata ditemukan adanya Data Pemilih Ganda/pemilih baru atau pemilih yang sudah meninggal maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Jember untuk melaksanakan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan kedua.” jelasnya.

Devi menambahkan maka Daftar Pemilih tetap untuk Pemilu 2019 yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu besar kemungkinannya mengalami perubahan.” Sebagai bahan Bawaslu untuk direkomendasikan ke dalam DPT atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, maka nanti akan kami rekomendasikan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan,” tambahnya.

Komisioner Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu Jember ini menerangkan, Bawaslu Jember menjadikan rumah maupun sekretariat Pengawas Pemilu sebagai bentuk advokasi terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih sekaligus membantu tugas KPU dalam pemutakhiran DPS. “Serta memudahkan warga untuk mendaftar,” tambahnya, Menandaskan. (tog/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas