Kota Malang

Bawaslu Kota Malang Temukan 1027 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Diterbitkan

-

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pasca dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan sejumlah 1027 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023. “Hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah sejumlah 1027 pemilih TMS. Rinciannya 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan,” jelas Habis, Jumat (22/12/2023) tadi.

Ada sebanyak tujuh kriteria yang termasuk dalam pemilih TMS. Diantaranya pemilih yang tidak dikenal, meninggal (yang sudah maupun belum memiliki surat keterangan), anggota TNI, Polri, di bawah umur dan pemilih ganda.

Selain itu, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di mana DPTb itu merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada suatu TPS, tetapi karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal.

Advertisement

Baca juga :

“Dalam hal ini ada batas waktu pendaftran pindah pilih. Paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara, hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, juga terdapat kriteria tertentu bagi pemilih tersebut, seperti menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas, tertimpa bencana alam, maupun menjalani rawat inap.

“Adapun hasil pengawasan penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November, terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS, di lima kecamatan,” tuturnya.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar di DPT maupun DPTb. “Hasil pengawasan pemilih potensial DPK akumulasi bulan Agustus sampai November 2023 adalah 13 pemilih yang belum masuk DPT. Jumlah itu tersebar di empat kecamatan yaitu Klojen dua pemilih, Kedungkandang tiga pemilih, Sukun enam pemilih, dan Lowokwaru dua pemilih,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas