Kota Malang

Bawaslu Kota Malang Temukan Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Diterbitkan

-

BAWASLU: Konferensi pers bersama Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy dan Humas Bawaslu Kota Malang, Julian. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang periode September 2023 hingga Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan 1.204 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebar di lima kecamatan Kota Malang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan jika dalam hal tersebut terdapat dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasannya. Yakni, pemilih yang meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, serta pemilih yang meninggal dunia tetapi tidak memiliki surat keterangan.

“Sehingga dari DPT yang ada di Kota Malang sebanyak 651 ribu sekian, itu kami temukan ada 1.204 pemilih yang TMS. Maka, pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak bisa digunakan hak pilihnya,” kata Hasbi, saat konferensi pers di Balai Kota, Sabtu (10/02/2024) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Maka, menurut Hasbi, hal tersebut nantinya akan menjadi tugas dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan daftar nama-nama DPT yang tidak memenuhi syarat tersebut. Sehingga, Bawaslu Kota Malang akan menyampaikan kepada petugas TPS dan KPU.

“Nanti akan kami sampaikan kepada KPU Kota Malang dan petugas TPS, bahwa nama-nama tersebut tidak mendapatkan (form) C pemberitahuan dan tidak dapat digunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Untuk jumlah rincian di masing-masing kecamatan, diantaranya Kecamatan Blimbing terdapat 99 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 159 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Kemudian, Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

“Untuk di Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan meninggal dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Lalu, untuk di Kecamatan Sukun, terdapat 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan,” tuturnya.

Terakhir, untuk di Kecamatan Lowokwaru terdapat 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Advertisement

Di samping itu, pada pelaksanaan kampanye periode 28 November 2023 hingga 9 Februari 2024, data Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah diawasi ada sebanyak 4.218 APK, sementara sejumlah 4.093 APK dinyatakan melanggar dan sudah ditertibkan.

“Penertiban terakhir kami lakukan di tanggal 30 Januari 2024 lalu, itu ada sejumlah 4.093. Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye. Di mana hingga saat ini, sudah terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi secara penuh oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas