Pamekasan
Bea Cukai Madura Sita Ratusan Ribu Rokok Diduga Ilegal, Pemiliknya Hilang?
Memontum Pamekasan – Bea Cukai Madura mengamankan 291 ribu batang rokok diduga ilegal di Terminal Ronggosukkwati, Pamekasan, Rabu (30/03/2022). Rokok tanpa pita itu, diperoleh informasi bakal dikirim ke luar Madura. Sayangnya, saat mengamankan sejumlah rokok yang sudah dikemas dalam kardus tersebut, Bea Cukai Madura hanya mengamankan Barang Bukti (BB). Sementara pemilik dan pengusahanya, tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, membenarkan penindakan tersebut. Dijelaskan, kejadian itu berlangsung Rabu (30/03/2022) siang di Terminal Ronggosukowati Pamekasan. “Iya betul, mas. Kemarin siang di Terminal (Ronggosukowati) Pamekasan. Sebanyak 291.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai,” kata Tesar saat dihubungi via Aplikasi WhatsApp, Kamis (31/03/2022) tadi.
Baca Juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Pria asal Bangkalan itu menambahkan, barang tersebut datang dari arah Sumenep dan Pamekasan. Barang akan dikirim ke luar Pamekasan. “Dari arah Sumenep dan Pamekasan menuju luar Pamekasan,” ujarnya.
Tesar menambahkan, hingga saat ini belum ada tersangka. Saat penindakan, hanya ada barang yang dititipkan ke bus angkutan umum. “Saat ini belum, saat penindakan hanya ada barangnya dari bus,” ucapnya.
Sebelumnya, penindakan oleh Bea Cukai Madura viral di media sosial Facebook. Video berdurasi 26 detik itu menunjukkan rokok berjumlah banyak dibiarkan di tanah. Perekam video menyebutkan rokok akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat. (srd/gie)