Kabupaten Malang

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Sitaan Cukai selama Semester Awal 2025 senilai Rp 4,435 Miliar

Diterbitkan

-

MUSNAH: Bea Cukai Malang, bersama unsur kejaksaan, kepolisian hingga Satpol PP dan Diskominfo Kabupaten Malang, saat akan melakukan pemusnahan. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, Rabu (03/12/2025) tadi. Pemusnahan tersebut, berlangsung di lokasi area pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025, atau semester awal 2025. Sementara pelaksanaan pemusnahan sendiri, telah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara, melalui surat S-157/MK/KN.4/2025 dan S-264/MK/KN.4/2025.

“Total ada 3.208.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dimusnahkan. Nilai barang mencapai Rp 4,435 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar,” kata Johan Pandores.

Dirinya juga menekankan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjamin akuntabilitas penyelesaian barang hasil penindakan sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Pemusnahan sendiri, dilakukan melalui kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan menggunakan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Advertisement

Baca juga :

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan-rekan media yang terus membantu edukasi dan pengawasan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal. Pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Kasie Pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Rudi Aditya, menambahkan bahwa sepanjang 2025, kantor wilayah Bea Cukai Jatim II—yang membawahi tujuh kantor pelayanan, termasuk Bea Cukai Malang, telah melakukan 1.232 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Adapun rincian penindakannya, meliputi 85,94 juta batang hasil tembakau ilegal, 35.063 liter minuman mengandung etil alkohol, nilai barang ditaksir mencapai Rp130,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 70,94 miliar

Selain itu, tambahnya, penindakan terhadap komoditas narkotika juga dilakukan dengan hasil sitaan mencapai 342.944 butir dan 500 gram Narkoba berbagai jenis. Bahkan, Kanwil Jatim II terus memperkuat strategi pemberantasan melalui pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan BKC Ilegal, serta penerapan pendekatan sosial berbasis edukasi kepada masyarakat.

“Sebagai wujud transparansi, barang-barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara turut dimusnahkan secara terbuka seperti kegiatan hari ini. Total ada 3,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Malang,” urainya.

Advertisement

Melalui momentum pemusnahan ini, Bea Cukai Jatim II turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. “Kami berharap pelaku usaha semakin patuh dan masyarakat semakin berani menolak peredaran barang ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, Pemda, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat,” tegasnya. (sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas