Hukum & Kriminal
Berdalih Sakit Hati, Penjual Tape Ngajum Jadi Curanmor
Memontum Malang – Kursi ruang tamu diambil jadi ganti jaminan hutang, bapak 3 anak ini pun sakit hati tak tertahankan. Pagi kursi amblas, malamnya ia melampiaskan puncak sakit hati dengan mencuri sepeda motor tetangga desanya.
Dialah, tersangka Mujiono (38) warga Dusun Sukorejo RT04/RW03, Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Senin (24/2/2020) siang, ia mengaku baru pertama kali berurusan dengan polisi. Saat ditangkap anggota Polsek Ngajum, istri tersangka baru melahirkan anak ketiga.
Di hadapan Ipda Eka Yuliandri Aska Kanit Reskrim Polsek Ngajum, tersangka Mujiono mengakui alasan sakit hati menjadi motivasinya mencuri 2 sepeda motor. “Saya sakit hati Pak, kursi ruang tamu saya diambil,” ungkap tersangka kepada Ipda EY Aska.
“Benar dia punya hutang awalnya dengan korban. Pelaku sakit hati, lalu mencuri motor korban. Yang kedua sama karena sakit hati, setia kawan, pelaku mencuri motor milik orang yang membuat kawannya mengeluh,” sebut Ipda EY Aska kepada Memontum.com.
Pertama, Minggu (26/1/2020) pagi, tersangka sendirian mencuri Honda Vario N 2685 LB di rumah Wanti (46) warga RT04/RW05, Desa Banjarsari Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Berikutnya, ia mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter N 4052 FZ milik Kartono, Dusun/Desa Umbulrejo, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kedua sepeda motor itu dicuri tersangka seorang diri. Tidak ada kesulitan saat mencurinya sebab tersangka mengenali lingkungan sekitar rumah korban pertama. “Jendelanya bisa dibuka Pak,” aku tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sangkaan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hingga kini, ia menginap di rumah tahanan Polsek Ngajum dan menjalani pemeriksaan itensif. (sos/tim)