Hukum & Kriminal
Bergerak Cepat, Polisi Ringkus 7 Tersangka C3 dalam 4 Hari
![Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra Saat Merilis kasus curat](https://memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/Bergerak-Cepat-Polisi-Ringkus-7-Tersangka-C3-dalam-4-Hari.jpg)
Memontum Bangkalan – Kasus Curat, Curas dan Curanmor atau yang biasa dikenal dengan istilah C3 cukup banyak terjadi di Bangkalan. Terbaru, Polres Bangkalan berhasil meringkus 7 pelaku dalam 5 kasus C3 dalam 4 hari.
Dari 5 kasus tersebut, ada satu kasus yang menonjol yakni tindak pencurian yang dilakukan sekelompok pemuda yakni Dedi Irawan (31) warga JI. Kyai Lemah Dhuwur Kelurahan Penjagan, Bangkalan, bersama Slamet Priyadi (37) warga Kelurahan Pangeranan, Bangkalan, dan Ahmad Fauzi (19) warga Jangkebuen, Kelurahan Pengeranan, Bangkalan. Tiga pemuda ini mencuri gudang perlengkapan pesta yang terletak di kelurahan Demangan, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku menggunakan kunci serep yang dimiliki mantan pegawai gudang tersebut yakni Ahmad Fauzi. Dalam aksi ini mereka juga membagi tugasnya masing-masing.
“Jadi otak dari aksi pencurian ini yaitu SP, kemudian AF sebagai pelaksana karena ia yang memegang kunci gudang. Sedangkan DI sebagai penadah dari hasil pencurian ini,” ucapnya.
Sementara itu, korban sekaligus pemilik gudang yakni Fathur Rahman Said atau biasa disapa Jimhur Saros mengaku baru mengetahui hal tersebut pada akhir november lalu. Hal itu ia ketahui setelah membuka gudang untuk mengecek kelengkapan alat pesta yang dimilikinya.
“Niat saya itu, gudang biar dikelola anak saya karena memang sudah tiga tahun gak ada yang mengelola. Kita ke gudang untuk cek barang, ternyata banyak yang hilang,” tuturnya.
Diketahui, pria yang saat ini menjabat sebagai presiden Kaconk Mania tersebut mengalami kerugian ratusan juta. Kerugian ditaksir mencapai Rp 640 juta.
Akibat perbuatan ini, tiga pelaku tersebut harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Isn/nhs/yan)