Kabupaten Malang
Berjudi Lintrik, 4 Pria Wajak Masuk Terungku Polisi
Memontum Malang – Gara-gara berjudi kartu jenis lintrik, keempat warga ini tidak berkutik saat digerebek jajaran Polsek Wajak. Senin (16/10/2017) pukul 00.30, 4 orang diamankan petugas di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Empat tersangka yakni, Lasmono (58), Alex Yanto Pribadi (41), Hariyanto (21) dan Sunariyanto (32). Keempat tersangka merupakan warga Dusun Klakah, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Saya terima informasi dari masyarakat, lalu saya sampaikan ke anggota agar dilaksanakan pengintaian. Ada 2 minggu kami menyelidikinya, ” urai Kapolsek Wajak, AKP Azwandy, dalam konfirmasi ponsel, Senin (16/10/2017) siang. GARA-GARA JUDI : para tersangka. (Foto Humas Polres Malang)
Pihak Polsek Wajak sendiri, sebanyak tiga kali, beberapa minggu terakhir, melaksanakan penggerebekan area perjudian.”Beberapa hari lalu kami juga gerebek arena judi kartu remi. Yang tadi malam, di Patokpicis, ” sebut Azwandy.
Jadi barang bukti dalam penggerebekan Senin dini hari, diantaranya satu set kartu ceki atau lintrik sebanyak 58 lembar dan uang tunai Rp 288 ribu. Dari sekian penjudi, hanya satu yang berhasil melarikan diri dari teras rumah Lasmono.
Perjudian, selain dekat dengan kecenderungan pesta minuman keras, dapat pula menyebabkan penjudi berat atau kawakan menjadi pelaku tindak kriminal. Meski demikian, para tersangka belum memiliki catatan kriminal. Baru tadi malam, keempatnya berurusan dengan polisi dan hukum.
Akibat perjudian, keempatnya diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian. Hingga kemarin siang, keempat pria itu menginap di terungku alias bui alis hotel prodeo atau penjara Polsek Wajak. (sos)