Hukum & Kriminal

Berkas Belum Tuntas, Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang

Diterbitkan

-

Berkas Belum Tuntas, Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang

“Kita harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita majukan tahap 1,dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan nanti sebagai kelengkapan,” kata Barung.

Sejumlah berkas yang masih dikumpulkan tersebut, kata Barung, adalah bukti formal yakni, surat-surat yang menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

“Formalnya itu surat-surat yang kita ajukan sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, nah itu salah satunya kita siapkan formalnya,” katanya.

Dan juga ada pula bukti material, yang berupa alat yang digunakan Vanessa untuk mentransmisikan sejumlah video dan foto yang diduga bermuatan asusila tersebut.

Advertisement

“Kemudian materialnya pembuktian daripada apa yang dilakukan oleh VA, apakah materialnya suseuai dengan alat transmisi yang dimiliknya mentransmisikan itu. Semua itu kita lengkapi baik merial maupun formalnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Sunarta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan Polda Jatim untuk perpanjangan penahanan Vanessa.

“Kayakanya (permohonan) udah sampai, kan dia (Polda Jatim) nahan 20 hari, minta perpanjang 40 hari, yaudah gapapa. Berkasnya baru masuk masih,” kata Sunarta, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Vanessa Angel secara resmi ditahan oleh Polda Jatim Senin (4/2) lalu, setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, karena kesehatannya yang menurun.

Advertisement

Diketahui VA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, karena disangka telah menyebarkan konten bermuatan asusila ke muncikari prostitusi online. (sur/ano/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas