Hukum & Kriminal

Berkas Belum Tuntas, Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang

Diterbitkan

-

Berkas Belum Tuntas, Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang

Memontum Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi memperpanjangan penahanan tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel (VA). Artis Film Televisi (FTV) tersebut dikabarkan bakal mendekam disel kepolisian lebih lama, yakni menjadi 40 hari. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika pada Sabtu (23/2) VA sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari.

“Bahwa penahanan yang dilakukan Polda Jatim terhadap kasus prostitusi online kita tahu semua bahwa VA (Vanessa) sudah 20 hari,” kata Barung, di Mapolda Jatim, Sabtu (23/2/2019).

Menurutnya perpanjangan penahanan terhadap VA itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana polisi mempunyai hak melakukan perpanjangan karena satu dan lain hal.

Masih Barung, Polda pun telah melakukan permohonan perpanjangan penahanan itu kepada sejumlah pihak yang berwenang yakni pengadilan, kejaksaan dan kepada keluarga VA sendiri. Barung mengaku, penahanan ini bertujuan untuk menyiapkan segala kelengkapan berkas perkara VA, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Advertisement

“Kita perpanjang selama 40 hari ke depan, dalam rangka kita memperjelas menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan daripada VA di kejaksaan,” kata dia.

Barung mengatakan Polda Jatim kini sedang dalam tahap pengumpulan kelengkapan berkas kasus ini. Ia pun menargetkan hal itu bakal sudah terlengkapi pada pekan depan, dan segera diajukan untuk tahap satu.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas