Surabaya
BNNK Surabaya Sosialisasi Perka BNN RI Tentang Standar Rehabilitasi
Singgih menambahkan, ada kebijkan baru yang akan diterapkan BNN ke depan. “Tugas BNN nanti ke depannya sebagai lembaga yang melakukan pembinaan. Terus yang melakukan pelayanan rehabilitasi siapa? Yakni puskesmas dan komponen masyarakat. Karena sesuai dengan tupoksi rehabiltasi itu. Di Perka kita sudah ada tupoksinya. Selain melakukan assessment terus kita juga melukan rapat dan koordinasi,” tambahnya.
Dengan itu, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan rehabilitasi, yakni tempat rehab yang dimiliki oleh BNN seperti Balai Besar rehabilitasi plus dibantu instansi pemerintahan seluruh, seperti Puskesmas, RS. Pihaknya berjanji nakan selalu melakukan pelatian secara intens, karena menurutnya rawan sekali dengan tindak penyelewengan.
“Karena yang nge-rehab itu bekas-bekas orang pemakai juga, maka dari itu kami harus intens mengawasi mereka. Bukan tidak percaya tapi kami hanya mengawasi,” ungkanya.
Perka No 24 Tahun 2017 itu merupakan Perka yang dibuat oleh BNN RI tentang standarisasi pelayanan rehab. Artinya, dengan melakukan seperti ini, semua pelayanan rehabilitasi baik miliknya BNN maupun instansi yang bekerja dengan BNN ,wajib melaksanakan layanan rehab dengan standar prosedur yang sudah ditetapkan.
“SDM nya gimana layanan yang harus diterapkan seperti gimana cara menangani pasien rehab gimana, itu yang harus ditegakkan dalam aturan ini. Karena kita yang mempunyai standar, kalau mereka tidak mau melakukan prosedur itu, kita berhak memutus MoU-nya,” tandas Singgih.
Sedang pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya melalui staff Dinkes, Syarifudin Zuhri menyebut dengan adanya aturan tersebut, otomatis Perka mengikat seluruh proses rehabiitasi ke semua instansi.