Surabaya

BNNK Surabaya Sosialisasi Perka BNN RI Tentang Standar Rehabilitasi

Diterbitkan

-

BNNK Surabaya Sosialisasi Perka BNN RI Tentang Standar Rehabilitasi

* Niat Bantu, Puskesmas Tak Bisa Serap Anggaran

 
Memontum Surabaya – Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo memaparkan sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI No 24 Tahun 2017 tentang Standarisasi Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan layanan rehabilitasi terintegrasi dengan berada dalam satu atap. Dalam artian BNN mencoba menata ulang prosedurial rehabilitasi.

Ada tiga prosedur untuk menentukan proses rehabilitasi pasien narkoba. Pertama, rehab medis, sosial dan pasca rehab. “Karena selama ini proses rehabilitasi dilakukan secara terpisah-pisah. Misalnya pihak medisnya di RSAL, sosialnya di lembaga komponen masyarakat di Plato, Orbit, Bambu terus pasca rehabnya di BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi),” katanya, Kamis (22/11/2018).

Dirinya menilai dengan pelayanan yang terpisah-pisah tersebut, mengakibatkan proses rehabilitasi pasien tidak optimal. Karena yang menangani berbeda-beda orang dan dilain sisi juga tidak bisa mengikuti perkembangan perilaku pasien secara menyeluruh.

Advertisement

Ia menjelaskan, jika berada dalam satu atap seperti Balai Besar Lido, pasien hanya ditangani satu orang konselor saja. Dan pengawasannya jauh lebih ekstra. Karena sebetulnya pelayanan rehabilitasi adalah kualitas. Bukan hanya formalitas belaka.

Sehingga perlu adanya koordinasi antara instansi pemerintahan, tujuannya untuk sharing. Karena angka rileps pemakaian narkotik itu tinggi, 60 sampai 70 persen. “Karena itu pasca direhab, kita tidak bisa menjanjikan pasien akan sembuh total. Pecandu narkotika itu penyakit kronis pada otak yang sifatnya kambuhan,” katanya, Kamis (22/11/2018).

Laman: 1 2 3

Advertisement
Lewat ke baris perkakas