Sidoarjo

Warga Kedensari Bisnis Pil Double L

Diterbitkan

-

Tersangka Ahmad Rizki Setiawan beserta barang buktinya didampingi petugas Polsek Candi. (gus)

Memontum Sidoarjo–Ahmad Rizki Setiawan (20) pria asal Dusun Kaweden RT 19 RW 06, Desa Kedensari,Kecamatan Tanggulangin, Rabu (1/11/2017) kemarin, digelandang Unit Reserse Kriminal Polsek Candi. Pasalnya, dia tertangkap tangan, mengedarkan pil Double L. Dari tangan tersangka,diamankan 3 box pil double L sebanyak 324 butir,1buah handpone Azus,dan uang tunai sebesar Rp.1 juta yang kini disita sebagai barang bukti.

 

 

Kapolsek Candi,Kompol H.Kusminto menjelaskan ” Pada hari Senin,tanggal 30 Oktober 2017,sekitar  pukul 23.00 WIB. Bermula sebelumnya,kami terlebih dahulu menangkap tersangka Diky Mirdas Hermanyo (29).Selaku penjual pil Double L, disamping pos satpam Perum Bumi mulyo Permai Blok A RT 13 RW04 Desa Karang Tanjung, Candi,” katanya.

Advertisement

 

 

“Dari penangkapan dan keterangan tersangka pertama itu, pil LL sebanyak 324 butir. Dia (tersangka–red) dapat dengan cara membeli dari seseorang yang berdomisili di kawasan Desa Kedensari, Tanggulangin. Seketika, kami kembangkan  kasus jual beli pil LL tersebut. Kemudian angggota kami, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Isbahar Buamona. Langsung ke lokasi menuju tempat Ahmad Rizki Setiawan berada,” ungkap H Kusminto.

 

Advertisement

 

“Setibanya petugas di tempat pengrajin, pembuatan sarung handpone dimana Dia (tersangka) bekerja. Seketika dilakukan penangkapan, akan tetapi menolak. Namun setelah dijelaskan petugas, akhirnya tersangka ini pasrah dan digelandang ke Polsek Candi beserta barang buktinya. Tiga kaleng sebanyak 2000 butir seharga Rp 1400 ribu,” pungkasnya H Kusminto.

 

 

Advertisement

Ditegaskan, H Kusminto, “Tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengedarkan, sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sesuai dengan ketentuan.”

 

Menurut tersangka Ahmad Rizki Setiawan kepada penyidik, dirinya mengedarkan pil LL itu, sejak sebulan lalu. Uang hasil penjualan, pil tersebut untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Disebabkan gaji sebagai pengrajin sarung handpone tidak mencukupinya,” ujarnya. (gus/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas