Kota Malang

BPJS Kesehatan Malang Jamin Layanan Kesehatan Saat Lebaran

Diterbitkan

-

BPJS Kesehatan Malang Jamin Layanan Kesehatan Saat Lebaran

Memontum Kota Malang – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat Iibur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri. Tentunya hanya berlaku di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pun peserta JKN-KIS saat mudik di luar kota berhak mendapatkan pelayanan pada FKTP luar kota, walau tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS yang sudah berjalan, peserta di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasllitas Kesehatan Tlngkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Faskes tersebut tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni, saat konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan dikantornya, Senin (4/6/2018) sore.

Pejabat BPJS, Dinas Kesehatan, perwakilan RS dan FKTP. (rhd)

Pejabat BPJS, Dinas Kesehatan, perwakilan RS dan FKTP. (rhd)

Hendry menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan indikasi medis yang jelas atau hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani. Faskes tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta. Untuk itu, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik kami himbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS,” tambah Hendry.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas