Hukum & Kriminal
Baru Berencana Jual Sabu, Dua Sahabat Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Dua tersangka kasus narkotika, Andrias Setiawan (26) warga Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang atau JL Budi Utomo, Kecamatan Sukun dan Heri Prasetio (25) warga Jl Budi Utomo Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (22/4/2019) siang, kompak berada di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki 6 poket Sabu-Sabu (SS) dalam poketan kecil yang siap jual.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Informasi Memontum.com bahwa sebelumnya, Heri mendapatkan kiriman SS dengan sistem ranjau di kawasan Jl Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selanjutnya Heri membawa SS tersebut pulang ke Jl Budi Utomo.
Di rumah Andrias, Heri pun memberitahukan terkait 1 poket SS tersebut. Kemudian 1 poket itu dibagi menjadi 6 poket kecil.
Mereka pun bermufakat jahat berencana menjual SS tersebut dan juga untuk dipakai sendiri untuk meningkatkan daya tahan tubuh saat bekerja. Namun sebelum terjual, petugas Polsek Sukun sudah berhasil menangkap keduanya tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki SS.
“Mereka kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Kompol Suyoto. (gie)