Hukum & Kriminal

Buntut Dugaan Korupsi RPH Kota Malang 2018, Raka Kinasih Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa SH MH dan Kasi Pidsus, Dino Kriesmiardi SH MH. (gie)

Memontum Kota Malang – Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi mantan Plt Direktur RPH Periode 2017-2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi SH MH saat bertemu Memontum.com pada, Selasa (27/1/2021) siang mengatakan bahwa dari hasil pengeledahan beberapa waktu lalu di kantor RPH Kota Malang, pihaknya mendapatkan beberapa dokumen yang mendukung pembuktian pihak kejaksaan dalam kasus ini.

“Menyita beberapa dokumen yang mendukung pembuktian kita. Termasuk menyita dua unit komputer. Saat ini sudah dalam tahap pemberkasan. Jika berkas sudah siap, dakwaan juga sudah siap, dalam waktu dekat, akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Dino.

Untuk calon tersangka lain, kini Kejaksaan Negeri Kota Malang tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Advertisement

“Karena si calon tersangka masih ada proses hukum dengan aparat penegak hukum lain. Atas kasus di Jombang dan NTT,” ujar Dino.

Baca: Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang.

Bahkan pihaknya hingga, Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar.

Advertisement

Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018 .

Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab. Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AARK (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya.

“Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,” ujar Andi Darmawangsa SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Advertisement

Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka. “Ada beberapa hal tidak dikuti denga perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang . Penyewaan-penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Andi.

Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AARK/ Raka Kinasih pada, Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018.

Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test. Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.

Advertisement

Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,” ujar Dino.

Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain.

“Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,” ujar Dino. (gie)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas