Kabupaten Malang
Bupati Malang Hadiri Penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2018
Memontum Malang — Bertempat di Pendopo Agung Jl Panji Kepanjen, Bupati Malang Dr H Rendra Kresna menghadiri Penyerahan SPPT PBB P2 tahun 2018 kepada seluruh Kades se-wilayah Kabupaten Malang Rabu (28/2/2018) kemarin. Dalam sambutannya Bupati Rendra menjelaskan, pajak merupakan unsur pembiayaan Dalam pembangunan Kabupaten Malang. Tambah dia, melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan ini berarti turut mensukseskan dalam bangsa dan bernegara.
“Kita bersyukur pagi ini mempunyai semangat yang sama untuk meningkatkan apa yang menjadi target pemenuhan pajak, karena berapapun besarnya akan berdampak pada masyarakat,” ujar Bupati dihadapan jajaran Forkompimda dan pimpinan Bank Jatim dan Kepala Kakanwil Dirjen Pajak Jatim III Malang.
“Semoga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa bekerja sama dengan KPP Pratama Kepanjen dan Singosari guna meningkatkan nilai NJOP-nya sehingga masyarakat membayar sesuai kewajaran,” harapnya. Di tempat yang sama, Bupati Malang Dr H Rendra Kresna juga menyerahkan total 35 unit hadiah kepada beberapa Kepala Desa yang dinyatakan lunas PBB lebih awal, seperti Desa Tumpuk Renteng Kecamatan Turen, Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Bululawang.
Seusai penyerahan hadiah, Bupati juga melakukan pembayaran perdana pada pekan panutan pembayaran PBB P2 Tahun 2018 diikuti Wakil Bupati Malang, Sekretaris Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten Malang. Sementara, Dr H Purnadi SH.Msi Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam laporannya menyampaikan, bahwa pencapaian target penerimaan PBB P2 di Tahun 2017 meningkat menjadi Rp 62.836.052.110 atau 108,34 % dari target awal yakni 58 Milyar dengan jumlah obyek pajak yang melakukan pembayaran sebanyak 1.300.937 obyek.
“Dengan baku PBB P2 di tahun ini sebesar 69.846.508.356 dari 1.378.238 obyek pajak ditargetkan bisa mencapai 63.800.000.000 sehingga mengalami kenaikan 10%,” harap Purnadi. Ditambahkan, bahwa masih banyak potensi yang belum tergali sehingga belum maksimal dalam penetapannya, untuk itu kedepan akan dilakukan upaya pendataan dan penilaian ulang terhadap obyek dan subyek PBB P2 serta menetapkan NJOP sesuai kondisi riil di lapangan dengan mendekatkan pada perkiraan nilai pasar wajar.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan melakukan koreksi lebih awal terhadap administrasi obyek dan subyek pajak, mengingat batas waktunya 3 bulan sejak diterimanya SPPT PBB P2 oleh desa atau kelurahan,” terangnya.
“Kami berharap pekan panutan pembayaran PBB P2 ini, bisa digunakan sebagai sarana pemberitahuan kepada masyarakat bahwa mulai hari ini sudah dapat membayar PBB tanpa menunggu jatuh tempo,” jelasnya kepada para undangan yang hadir. (sur/yan)