Jakarta
Bupati Mojokerto Resmi Ditahan KPK
Ditetapkan Tersangka Dua Kasus Gratifikasi
Memontum Jakarta — Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Senin (30/4) siang. Ia mengaku menyerahkan kasusnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Ketika itu, Mustofa tidak memberikan pernyataan sama sekali mengenai kasus yang sedang dihadapinya saat ini. Dia hanya berbicara memasrahkan semua proses kepada hukum. “Kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ucapnya, sembari masuk ke mobil tahanan yang membawanya dari markas KPK.
Dikonfirmasi kemudian, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat mengatakan mulai hari ini Bupati Mojokerto ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK setelah dilakukan pemeriksaan. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan cab KPK di Kav K4,” demikian keterangan Febri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/4) siang.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan dari KPK secara langsung mengenai kasus penahanan Bupati Mojokerto. Pernyataan resmi itu akan disampaikan dalam jumpa pers yang direncanakan digelar petang ini.
(baca juga : Bekas Wabup Malang Keseret Kasus Bupati Mojokerto )
KPK, pada Kamis (26/4), diketahui melakukan penggeledahan ruang kerja Bupati, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Herry Suwito. Komisi antirasuah kemudian menyita enam mobil, Jetsky, dan dua unit sepeda motor. Kasus itu diduga terkait dengan suap APBD.
Diketahui, KPK secara resmi menetapkan status Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka dua kasus pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan Mustofa diduga terlibat dalam penerimaan hadiah terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.