Jakarta

Seorang Pria Peluk Calon Wali Kota Malang Saat Hendak Ditahan

Diterbitkan

-

Seorang Pria Peluk Calon Wali Kota Malang Saat Hendak Ditahan

# Melihat Proses Penahanan Tersangka Kasus Suap Kota Malang

 

Memontum Jakarta
— Seorang pria yang belum diketahui identitasnya mendadak memeluk anggota DPRD Kota Malang sekaligus salah satu calon walikota Malang Yaqud Ananda Gudban. Kejadian tersebut terjadi saat Yaqud keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 18.02 WIB.

Perempuan berkerudung yang mengenakan pakai gamis itu keluar dari KPK untuk ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Pria tak dikenal itu langsung memeluk Yaqud. Kejadian itu menghalangi wartawan yang hendak mewawancarai Yaqud. Yaqud memang terlihat tidak berniat memberikan komentar.

Aksi pria itu menghambat petugas membawa Yaqud ke mobil tahanan. Aksi kericuhan dan dorong-dorongan sempat terjadi. Yaqud sendiri tidak menolak saat dipeluk pria tersebut. Setelah petugas dapat membawa masuk Yaqud ke mobil tahanan, pria tak dikenal itu mengaku sebagai kerabat Yaqud. “Saya kakaknya,” ujar pria itu.

Pria itu kemudian diamankan oleh petugas keamanan KPK bersama seorang lainnya. Sementara itu, setelah Yaqud, tersangka lain yang juga anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami menyusul untuk masuk mobil tahanan.

Advertisement

Diketahui, Yaqud bersama lima anggota DPRD lain yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Wali Kota Malang, Moch Anton hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Ketujuh tersangka itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Wali Kota Malang Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur, sementara enam anggota DPRD lainnya ditahan di Rutan KPK.

(baca juga : Dua Cawali Malang Langsung Dibui )

Sebagaimana diketahui, meski bestatus tersangka, dua calon Walikota Malang dipastikan masih bisa meneruskan pencalonannya hingga masa pencoblosan. Sebab, aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur tentang penggantian atau pengguguran calon karena berstatus tersangka.

Dua Calon Wali Kota Malang yang menjadi tersangka adalah Yaqud Ananda Gudban atau Nanda dan M Anton. Nanda merupakan calon Wali Kota Malang nomor urut 1 berpasangan dengan Ahmad Wanedi (Menawan). Pasangan ini diusung oleh PDI-P, PAN, PPP, Hanura dan didukung oleh Partai Nasdem.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas