Kabupaten Malang

Bupati Sanusi Minta Seluruh ASN Disiplin Membayar Pajak

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, mengajak masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak. Apalagi, kini sudah ada inovasi yang diluncurkan oleh Kantor Pajak, berupa e-Filling.

Tidak hanya masyarakat, kedisiplinan membayar pajak juga harus dilakukan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebagai bentuk pemberian contoh, Sanusi juga berkesempatan melaporkan SPT PPh nya dengan memanfaatkan e-Filling.

“Mari kita bergotong royong membangun negara dengan membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan dengan baik dan benar. E-Filing adalah solusi pelaporan SPT secara online yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ujar Sanusi, Senin (07/02) tadi.

Dijelaskan Sanusi, di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, wajib pajak tetap dapat melakukan pelaporan SPT dengan cara yang sangat mudah. Melalui website DJP Online (www.pajak.go.id), e-Filing dapat diakses melalui internet 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.

Advertisement

“Jangan tunda-tunda pelaporan SPT tahunan, cukup 15 menit dan kita sudah berkontribusi lebih untuk negeri ini. E-Filing lebih nyaman, lebih cepat, lebih mudah. Pajak Kuat Indonesia Maju,” paparnya.

Baca Juga : Pemilihan Joko Roro Duta Pariwisata Malang Segera Dimulai

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, pun memberikan apresiasi positif. Karena sebagai pimpinan daerah dan tokoh masyarakat, pelaporan SPT tahunan yang dilakukan Sanusi, dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas dan jajaran.

“Harapan kami, keteladanan Pak Sanusi dan seluruh ASN di Pemkab Malang dapat menjadi panutan masyarakat wajib pajak, khususnya masyarakat Kabupaten Malang dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT,” kata Kepala KPP Pratama Kepanjen, Amir Makhmut.

Advertisement

Ditambahkan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan channel atau pelaporan SPT secara online sehingga di masa pandemi seperti sekarang. Untuk lapor SPT Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah sampai dengan 31 Maret, silakan untuk lapor lebih awal. Semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” ujarnya. (sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas