Situbondo

Buronan Korupsi ADD dan DD, Diciduk Kejari Situbondo di Bali

Diterbitkan

-

Buronan Korupsi ADD dan DD, Diciduk Kejari Situbondo di Bali

Memontum Situbondo – DPO korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017, yang menjerat mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Abu Hari akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

Keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Memontum.com, Abu Hari sebelumnya DPO Polres Situbondo dengan kasus korupsi ADD dan DD Desa Gadingan, Situbondo. Namun mantan Kades Gadingan itu ditangkap oleh tim Resmob Polres Bali. Lantaran juga terlibat kasus dugaan penipuan, dengan modus penggandaan uang.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur,SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos mengatakan, dengan tertangkapnya DPO kasus ADD dan DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar di Bali tersebut lebih memudahkan pananganan kasusnya. Namun, pihaknya masih menunggu penanganan proses kriminalnya terlebih dahulu.

“Nah, setelah proses tersebut selesai, baru kami melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Polres Bali, karena sebelumnya kami sudah menetapkan Abu Hari, sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Gadingan,” ujarnya, Rabu (01/05/2019) siang.

Advertisement

Menurut Iptu H.Nanang, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Abu Hari tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor, karena beberapa kali mangkir, hingga terpaksa dilakukan penjemputan paksa.

“Namun, setelah dilakukan penjemputan di rumahnya. Ternyata tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan diduga kabur terlebih dahulu hingga di gelar perkara, kemudian penyidik menetapkan Abu Hari sebagai DPO Polres Situbondo,” pungkasnya.

Ditambahkan, Iptu H.Nanang, mantan Kepala Desa Gadingan itu awalnya dilaporkan terkait pengerjaan proyek fisik di desa setempat yang diduga bermasalah dengan menggelapkan uang dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 hingga dilaporkan ke Polres Situbondo, dan sampai saat ini perkembangan kasusnya sudah dilimpahkan serta ditangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

” Tersangka mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Situbondo, “ungkap Iptu H.Nanang kepada Wartawan Memontum.com, kemarin. (im/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas