Hukum & Kriminal
Butuh Uang Bayar Arisan Online, PRT Curi Perhiasan Majikan
Memontum Kota Malang – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), Anna Fitria (36) warga Dusun Bukir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kota Malang, hingga Selasa (9/2/2021) siang, masih meringkuk dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, dia ditangkap oleh Teamsus Polresta Malang Kota karena telah melakukan pencurian perhiasan emas dan HP Vivo milik keluarga Hendra Agus (30), majikannya warga Perum Bukit Cemara Tidar, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Aksi itu dilakukan oleh Anna saat kondisi rumah majikannya sepi. Aksi pencurian ini diketahui pada, Sabtu (26/12/2020) pukul 16.00.
Baca: Sutiaji Sampaikan Empat Harapan Ini Untuk Pers di HPN
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian Anna bekerja sebagai pembantu di rumah keluarga Hendra. Dia bekerja selama 8 bulan. Namun pada saat kondisi rumah sepi, Anna beraksi melakukan pencurian.
Dia mencuri perhiasan emas di koper milik istri korban. Dia juga mencuri HP Vivo di bagasi motor Honda PCX. Usai melakukan pencurian, Anna berpamitan untuk ijin pulang. Sebenarnya, dia juga mengambil tiga ponsel lainnya, namun tidak sampai dibawa pulang.
Istri korban mengetahui bahwa perhiasannya hilang pada 26 Desember 2020. Saat itu, istri korban hendak memakai perhiasan emas miliknya yang berada di almari, namun emas tersebut telah hilang. Saat itu dia masih berpikir positif dan tidak mengira kalau Anna yang telah mencuri perhiasan itu.
Korban pun menunggu Anna untuk kembali bekerja setelah izin pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu, Anna tidak kunjung kembali. Karena Anna tidak kunjung kembali, korban pun melakukan pencarian hingga berhasil menemukan Anna di kawasan Pujon.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo SH SIK didampingi Wakasat Reakrim AKP Hendro Tri Wahyono SH MH mengatakan bahwa saat didatangi oleh pihak korban, tersangka AF (Anna) mengakui perbuatannya.
Hanya saja perhiasann emas hasil curian telah dijual hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AF di rumahnya.
Baca Juga: Motor Bu Guru SDN Sawojajar I Dicuri Maling, Pelaku Terekam CCTV
“Akibat kejadian ini korban alami kerugian Rp 30 juta. Perhiasan emas hasil curian, dijual oleh tersangka seharga Rp 2,8 juta. Namun si pembeli tidak curiga karena perhiasan itu dijual beserta surat-suratnya,” ujar AKP Hendro.
Saat ditanya terkait aksi pencurian ini, Anna mengaku hanya sekali karena butuh uang untuk bayar arisan online.
“Tersangka AF mengaku bahwa dirinya mencuri karena terikat arisan online. Dia tidak bisa membayar arisan online hingga melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya itu, dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar AKP Hendro.
Adapun BB yang diamankan berupa HP Vivo Y21, HP Redmi 9, HP Iphone 6s plus, Hp Coolpad Soar dan 14 batu permata. (gie)