Sidoarjo
Caleg Dicoret KPU, Gerindra Sidoarjo Tunggu Rekomendasi DPD Jatim
“Di partai kami kalau ada yang tersangka kasus pidana biasanya langsung diganti. Apalagi sudah ada keputusan hukum tetap. Tapi tetap harus rekomendasi Jatim dan pusat. Karena yang menentukan penggantinya DPD Jatim dan pusat itu. Karena tidak ada Musyawarah Cabang (Muscab) di partai kami,” tegasnya.
Kendati demikian, kata Suwono pihaknya menyayangkan pencoretan itu lantaran bisa mengurangi perolehan suara dalam Pemilu 2019 ini. Apalagi, selain M Rifai diprediksi bakal menjadi Caleg jadi juga menduduki jabatan strategis sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo.
“Pasti ada pengaruhnya dalam perolehan suara. Karena di setiap TPS di Dapil V itu pasti bakal diumumkan KPU Caleg nomor urut 1 (M Rifai) itu sudah sicoret KPU,” ungkapnya.
Meski begitu, Suwono meyakini para Caleg Partai Gerindra Sidoarjo lainnya bakal berlomba-lomba secara maksimal meraih suara sebanyak-banyaknya. Apalagi, pemilih yang tetap memilih M Rifai masih menjadi suara sah yang bakal masuk ke suara partai.
“Kalau kemarin (2014) dapat 7 kursi, kami optimis dalam Pemilu 2019 besok kami targetkan dapat meraih 10 kursi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai. Ini menyusul putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurang penjara.
Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo itu. (Wan/yan)