Situbondo
Catut Nama Ketua LSM, DA Oknum Wartawan Media Online Dipolisikan
Memontum Situbondo — Oknum wartawan berinsial DA dari salah satu media Online dilaporkan ke Polisi terkait berita yang ditulisnya, Selasa (30/1/2018). Diketahui oknum yang terancam berurusan hukum itu menulis berita dengan mencatut nama Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKA, tanpa melakukan konfirmasi.
Pengamatan Memontum.com, pelapor Sayudi alias Yudis, Ketua LSM Pejuang Keadilan (PEKA), datang ke Mapolres dengan didampingi kuasa hukumnya, Sayonara. Yang bersangkutan malaporkan DA atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Klien kami merasa nama baiknya dilanggar, karena munculnya pemberitaan yang menyebutkan jika klien kami melakukan perlindungan terhadap aktivitas pembuatan tambak di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan jelas itu berita sepihak dan salah,” jelas Sayonara.
Masih menurut mantan aktivis ini, DA juga dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu kan berita ngawur dan sudah diterbikan secara online, karena menyangkut jejaring internet itulah, kenapa kami juga melaporkan DA ini dengan tuduhan melanggar UU ITE,” tambah Sayonara lagi.
Sayangnya Sayonara enggan menyebut DA sebagai jurnalis, karena menurutnya seorang jurnalis seperti biasa harus memberitakan dan melengkapi wawancara dengan tidak sepihak serta mempunyai legalitas yang jelas atau sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW). Sementara itu, Sayudi membenarkan jika nama baiknya sudah dilanggar atas pemberitaan tersebut. Terlebih namanya yang dikait-kaitkan sebagai orang yang membekingi kegiatan pembuatan tambak, itu sama sekali tidak benar.