Situbondo
Cegah Pungli, Kapolsek Mlandingan Pantau Pelayanan SKCK
Memontum Situbondo – Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara maximal oleh petugas polri, dalam kesempatan ini Kapolsek Mlandingan beserta Kanit Provost pantau langsung pelayanan masyarakat dalam permohonan kepengurusan SKCK. Selasa (29/1/19).
Guna hindari terjadi pungli Kapolsek Mlandingan IPTU Sugeng Winarno pantau langsung pelayanan SKCK dan memberikan arahan serta pemahaman kepada pemohon SKCK bahwasannya dalam kepengurusan apapun di kepolisian tidak ada pungutan biaya apapun/gratis akan tetapi untuk permohonan SKCK ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon sebesar Rp. 30.000,-.
“Biaya tersebut telah tertuang dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 60 TAHUN 2016 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (BNPB) DILINGKUNGAN POLRI terhitung mulai 6 Januari 2017 biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)”. Jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelayanan di institusi manapun rentan terjadi pungli. Kewajiban kami (Polri) untuk mengawasi dan memastikan tidak terjadi pungli khususnya dilingkungan Polsek Mlandingan ini.
“Mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif bersama-sama menghilangkan pungli, dengan tidak memberikan sesuatu apabila ada oknum Polisi melakukan pungli”. Imbuhnya.
Menurut pantauan Memontum.com, pelayanan SKCK dan Perizinan yang ada di Polsek Mlandingan Polres Situbondo dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib, (Senin sampai Jumat) atau sesuai standar jam kerja bank karena uang hasil penerimaan SKCK tersebut langsung di setorkan ke BENMA ( Bendahara Penerima) Polres Situbondo. (yud/yan)