Jember

Curanmor Jenggawah Tertembus Pelor, 6 Penadah Disergap Polisi

Diterbitkan

-

Curanmor Jenggawah Tertembus Pelor, 6 Penadah Disergap Polisi

Memontum Jember – Dua pelaku curanmor yang beraksi di enam TKP berinisial TM warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan, dan BG warga Desa Ampel Kecamatan Wuluhan, serta 6 orang penadahnya, Minggu (3/3/2019) malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah.

Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya yakni seorang pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban, sementara seorang pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban.

Wakapolres Jember Kompol Bagus Ikhwan Christian menceritakan, awalnya Polsek Jenggawah berhasil menangkap tersangka berinisial TM setelah babak belur dihajar massa, usai mencuri sepeda motor milik korban bernama Dedi Budiantono warga Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Jenggawah.

“Karena masih berusaha kabur dan melawan saat hendak di gelandang ke Mapolsek Jenggawah, polisi terpaksa melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas,” ujarnya.

Advertisement

Saat diintrogasi lanjut Bagus, TM mengaku sudah melakukan aksinya di enam TKP, yakni dua TKP di kecamatan Jenggawah, tiga TKP di kecamatan Wuluhan, dan satu TKP di Kecamatan Balung, dalam melakukan aksinya, tersangka biasa bersama dengan seorang rekannya berinisial BG warga Wuluhan, tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi meluncur menangkap tersangka BG.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka itulah, polisi akhirnya juga berhasil menangkap 6 orang penadahnya dan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan ke TKP lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut Bagus menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor milik korban, dan sebuah motor milik tersangka serta beberapa motor milik korban selasa siang, langsung diserahkan kepada pemiliknya.

“Akibat perbuatannya, dua tersangka pemetiknya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara 6 orang penadahnya dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (bud/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas