Kota Malang

Curanmor Wagir Ajak ABG Sikat Mobil di Sukun

Diterbitkan

-

Curanmor Wagir Ajak ABG Sikat Mobil di Sukun

Ngaku 20 Kali Curi Motor di Kota Malang

 

Memontum Kota Malang – Meskipun umurnya masih muda, MA alias Bid (17) warga Jl Gapuro, Desa Pandan Landung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sudah 21 kali melakukan aksi curanmor. Yakni 1 kali mencuri mobil dan 20 kali mencuri sepeda motor. ABG (Anak Baru Gede) itu beraksi bersama Slamet Santoso Lias Gotem (24) warga Kebun Kunto, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Aksi kedua tersangka ini dirilis di Polsekta Sukun, pada Jumat (3/8/2018) siang. Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Goyem dan Bid serta 3 pelaku yang masih buron selalu berkeliling mencari sasaran motor yang berada di pinggir jalan.

Pada Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 01.00, Bid dan Gotem berhasil mencuri mobil HONDA ACCORD Tahun 1980, warna Merah metalik, Nopol : W-1863-PE yang di parkir di Jl Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Aksi itu berjalan dengan mulus. Bid berhasil mencurinya hanya dengan menggunakan kunci kontak motor.

Advertisement

Keesokan paginya, Agoes (57) pemilik mobil, warga Gadang, mengetahui kalau monilnya telah hilang. Kejadian itu seanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun. Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan

Petugas terus melakukan penyelidikan hingga menemukan mobil tersebut diparkir depan sebuah kafe di kawasan sekitar Stasiun Kota Baru.

Petugas segera menangkap Bid saat akan mengendarai mobil tersebut. Dari hasil pengembangan akhirnya petugas menangkap Gotem di rumahnya.

Petugas terus melakukan pengembangan hingga mereka mengaku sudah 20 kali mencuri motor di Kota Malang. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari keberadaan motor gasil curian Bid dan Gotem. Ternyata mereka mencuri motor karena ingin bersenang-senang dan menyalurkan hobby bernyanyi di tempat karaoke.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. ” Karena 1 tersangka masih anak-anak, dia kami limpahkan ke unit PPA Polres Malang Kota. Keduanya mencari sasaran motor yang di parkir di pinggir-pingir jalan tanpa penjagaan. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas