Kota Malang
Curi Kunamnya PNS, Warga Talok Benjut
Memontum Kota Malang – Pradita Dian (28) warga Jl Kembang, Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kota Malang, Sabtu (26/1/2019) siang, babak belur dihajar massa. Dia tertangkap basah mencuri burung Punglor Kembang seharga Rp 2,7 Juta milik Sulistiyono (55) warga Jl Raya Kepuh Gang X, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Namun sial, pria pengangguran berambut pirang ini tertangkap basah hingga sempat merasakan beberapa bogem mentah. Beruntung petugas Polsekta Sukun segera tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan. Sedangkan 1 pelaku lainnya memilih kabur berlari setelah mengetahui Pradita dihajar massa.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa di rumah korban sedang ada renovasi. Sedangkan burunh Punglor tersebut berada di sangkarnya yang digantung di tembok. Siang itu sekitar pukul.11.30, Lilik, istri korban mempersipkan makan tukang yang ditaruh di teras rumah.
Lilik kemudian masuk ke dalam rumah untuk memanggil para tukang untuk makan siang. Saat itulah muncul Pradita dan temannya berjalan kaki di sekitar lokasi. Saat melintas di depan rumah korban, Pradita dan temannya langsung tertarok dengan Punglor Kembang tersebut hingga berniat mencuri.
Saat itu, Pradita sebagai eksekutor, sedangkan temannya mengawasi dari dari kejauhan. Setelah memastikan kondisi sepi, Pradita melalukan aksinya memurunkan sangkar burung. Namun saat hendak mengambil burung dari dalam sangkar, Pradita kaget karena diteriaki maling.
Dengan rasa panik, Pradita memutuskan tidak jadi merogoh burung dalam dalam sangkar. Dia memilih melempar sangkar burung dan mencoba kabur berlari. Namu apes, Pradita tertangkap warga hingga sempat merasakan beberapa pogem mentah. Mengetahui Pradita dihajar massa, temannya langsing kabur ketakutan.
Prafita sempat merasakan beberapa bogem.menrah sebelum diamankan di poskamling. Saat itu warga semakin banyak yang berdatangan. Petugas Polsekta Sukun yang datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Kepada petugas Pradita mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian. Dia.ingin memiliki burung berkicau namun tidak punya uang untuk membeli hingga memutuskan untuk mencuri.
Kapolres Malang Koya AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH, membenarkan adanya kejadian itu. ” Tersangka tertangkap basah saat sedang mencuri burung. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)