Berita

Dampak Covid-19, Pemindahan Jalur Jalan di Gedangan Tertunda

Diterbitkan

-

Kondisi Jalan Rusak Dusun Sumbernanas Gedangan.

Memontum Malang – Akibat pandemi covid-19, pemindahan jalan protokol jurusan Gondanglegi di Dusun Sumbernanas Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang harus tertunda. Adapun alasan pemindahan ruas jalan sepanjang sekitar 200 meter itu akibat adanya lapisan tanah keras di bawah sehingga tidak bisa ditembus air yang mengalir di antara tumpukan tanah keras. Dan parahnya, jika musim hujan tiba, jalan disitu ambles.

Kondisi itu dirasakan selama 3 tahun. “Sesuai hasil penelitian,ternyata ada kerawanan yang dipridiksi terjadi longsor susulan,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Malang Ir.H.Romdhoni, Senin (31/8/2020) siang.

Ir.H.Romdhoni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kab Malang

Dikatakan Romdhoni, molornya pengalihan jalur jalan tersebut belum bisa dilaksanakan karena bersamaan dengan Pandemi Covid-19. “Untuk saat ini sebenarnya sudah melakukan proses perencanaan, tinggal proses pembebasan lahan, dan dilanjutkan ke pembangunan jalannya,” tutur Romdhoni.

Ditambahkannya, rencana pengalihan jalan ini, pihaknya sudah sediakan anggaran sebesar Rp1 milyar. Jumlah itu khusus pembangunan jalannya saja. “Kalau proses pembebasan lahannya sendiri nggak ada kendala sama sekali,” pungkasnya.

Masih kata Romdhoni, kalau jalan itu dipindah, alokasi pembiayaannya akan jauh lebih hemat dan lebih nyaman. Dengan rute dari pertigaan (sebelah barat lokasi jalan rusak) lewat lapangan, sekolahan dan pemukiman warga. “Lapangan dan sekolahan itu kan fasilitas umum, jadi kalau jalannya lewat di situ, justru fungsi lapangan dan sekolahan akan tertunjang,” pungkasnya.

Advertisement

Hendik Krisdiyanto Kades Gedangan (Sur)

Terpisah,Kepala Desa Gedangan Hendik Krisdiyanto menjelaskan,untuk luas lahan pembangunan jalan tersebut sekitar 8000 meter.Jumlah itu milik 25 hingga 30 orang. “Para pemilik lahan itu sudah kami kumpulkan dikantor desa.Dengan dihadiri oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dan Bina Marga,sebatas untuk kepentingan umum,merekapun menyatakan sepakat membebaskan,” terang Hendik, Senin (31/8/2020) siang.

Tetapi, tambah Hendik, dari pihak pertanahan sendiri hingga saat ini belum menentukan nominal harga.Tetapi yang jelas,sebatas itu untuk kepentingan umum, warga menyatakan tidak keberatan. Apalagi itu sudah dipatok. “Kami berharap,pengalihan jalan itu segera terealisasi.Dan seandainya di seputaran tahun 2020 ini ada PAK dari dinas pertanahan,pelaksanaan pembangunan,mungkin pembangunan jalan ini bisa dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang,” beber Hendik mengakhiri. (sur/cw-3)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas