Pasuruan
Dana Hibah dan Bansos Pasuruan Rp 285 M Terancam Tak Terealisasi
Memontum Pasuruan – Penganggaran Dana Hibah dan Bansos DPRD dan Pemkab Pasuruan Rp 285 miliar dinilai berantakan. Tidak hanya itu, anggaran ratusan miliar ini terancam hangus atau masuk silpa. Anggaran Hibah Rp 165 dan Bansos Rp 30 miliar Bupati Pasuruan, dan Rp 80 miliar hibah diperuntukan pedesaan ini DPRD Kabupaten Pasuruan bakal tidak terealisasikan pada tahun 2019.
Misalnya, dana hibah dan bansos Pemkab Pasuruan Rp 195 miliar tidak tercantum rincian daftar calon penerima, serta persyaratan lain sebagai keabsahannya. Padahal persyaratan penyaluran dana hibah Bupati yang besarnya lima kali lipat dari dana hibah dewan ini mutlak harus disertakan pada saat pembahasan KUA dan PPAS.
“Tapi apa hanya cantumkan data gebokan saja. Tidak terinci seperti by name, by address yang sesuai perundangan-undangan. Kita sempat pertanyakan dalam pembahasan,” ungkap Joko Cahyono Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Berdasar Permendagri tentang Pedoman pemberian hibah dan bansos bersumber dari APBD, jelas politisi Nasdem harus tercantum dalam rencana KUA PPAS. Calon penerima dan besaran bantuan sudah terinci dalam RKA dinas terkait. Serta calon penerima dana tersebut harus memiliki badan hukum menimal tiga tahun.
“Atas terbitnya surat dari Pemprov Jatim tertanggal 21 Desember 2018 tentang evaluasi RAPBD 2019, jelas disebutkan ada larangan di penggunaan dana hibah dan bansos. Rencananya anggaran ini akan kita konsultasikan lagi ke pemprop Jatim,” tanbahnya.
Senada juga dikatakan Samsul Hidayat anggota Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan. Dikatakan Samsul, anggaran 80 miliar bukan atas usulan dewan semata, melaikan ada usulan dari masyarakat melalui Musrenbang dan SAP. “Kalau dikatakan bahwa 80M itu Jasmasnya Anggota Dewan maka itu tidak benar,” ucap Samsul.
Ia menganggap ini adalah Program. Karena Nomenklatur yang dipakai itu pemberian ke desa maka dianggap hibah. “Di pembahasan kita sempat pertanyakan sumber anggaran itu dari mana apakah dari DAU, DAK, Cukai atau BK,” pungkasnya. (dik/yan)