Pasuruan
Demi Calon Tunangan, Gasak Motor Milik Banser, ABG Puspo Bonyok Dimassa
Memontum Pasuruan — Berdalih demi bahagiakan calon tunangan, Anak Baru Gede (ABG) nekat menggasak motor milik anggota Banser di area parkir masjid Dusun Gununggngsir, Desa Gununggngsir KecamatanBeji, Selasa (14/11/2017) pukul 21.00 WIB. Namun aksi pelaku keburu ketahuan warga setempat, tanpa dikomando. Pelaku langsung dikejar, dan dikebuki massa. Beruntung, pelaku berhasil diamankan dari amuk massa.
Pelaku diketahui bernama, Sudarmawan (17) asal Dusun Delik, Desa Janjangwulung, Kecamatan Puspo. Saat itu, Supriyanto (40) warga Dusun Dermo RT III RW XI Desa Gununggngsir,Kecamatan Beji sedang rapat banser. Motor korban Honda Scoopy warnahputih Nopol N- 4670-TBF diparkir diarea masjid. Melihat kondisi sepi, pelakudekati motor korban, kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, motor korban dituntun keluar lokasi masjid. Namun apes, aksipelaku keburu ketahuan warga setempat.
“Warga langsung teriak maling…. Maling ….. maling …… mendengar teriakan warga saya pun keluar dan melihat posisi motor sudah geser,” kata Supriyanto usai dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Beji, Rabu (15/11/2017) pagi. Barang bukti motor diamankan petugas
Pelaku berhasil ditangkap massa, tanpa ampun pelaku dihajar hingga babak belur. Beruntunganggota Polsek Beji berhasil diamankan dari amuk massa.
“Kalau tidak ada petugas, mungkin sudah dibakar hidup-hidup si pelaku oleh massa,” ucap pria yang juga pengurus banser ini.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku mencuri motor milik korban. Karena ini membahagiakan calon tunangannya. “Rencananya motor hasil curiannya dijual ke orang lain.Hasilnya buat beli cincin untuk diberikan ke calon tunangannya,” aku pelaku.
Sementaraitu, Kapolsek Beji, Kompol Wagiran membenarkan kejadian tersebut. Modus operadi yang digunakan pelaku, mencari sasaran motor yang parkir di area masjid. Setelah itu, pelaku mendekati motor korban, dan merusak kunci dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan si pelaku. Setelah berhasil, motor korban langsungdibawah kabur.
“Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatan petugas dari amuk massa. Karena motor yang dicuri si pelaku milik salah satu banser, makanya warga berang dan langsung mengebuki pelaku hingga bonyok,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasWagiran, Sudarmawan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan(ranmor) dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (dik/yan)