Sidoarjo
Demo Sekar Grup Tutup Saluran Limbah, 4 Pentolan LSM Ditahan Polresta Sidoarjo

‘Berdasarkan laporan masyarakat, kami menindak karena saat unjuk rasa melakukan pengecoran disaluran limba perusahaan. Ha itu merugikan perusahaan karena aktivitas dan kegiatan sehari-harinya terganggu,’ imbuhnya.
Sedangkan keempat tersangka ini bakal dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 170 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
‘Tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka. Tapi itu berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan barang bukti hasil penyidikan,’ tegasnya.
Sementara dalam acara press release yang dihadiri Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kepala Bakesbang Pol, Mulyawan, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus serta sejumlah pejabat lainnya.
‘Kami ingin mengutamakan keamanan dan kondisi kondusif. Karena itu harus ada kepastian hukum. Warga tak bisa bertindak sendiri-sendiri karena semua warga punya hak dan kewajiban. Jangan bertindak premanisme,’ pintah pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini.
Kepala Bakesbagpol Pemkab Sidoarjo, Mulyawan mengaku bakal mengevaluasi LSM se Sidoarjo paska kasus LSM Ganas ini. Menurutnya, saat ini ada 24 LSM se Sidoarjo yang terdaftar di Kemenkum HAM.
‘Hasil evaluasinya akan dikirim sebagai rekomendasi ke kementerian yang mengeluarkan keabsahan LSM ini,’ katanya.
Sementara salah seorang tersangka Chamim Putra Ghofoer mengaku tidak pernah ada unsur pemerasan. Menurutnya, justru pihaknya yang ditawari HR perwakilan PT Sekar Group.
‘Tidak ada unsur pemerasan itu. Ini jelas dipolitisir. Justru kami yang ditawari,’ tandasnya. (wan/yan)
















