Situbondo

Desa Sudah Bisa Ajukan Pencairan DD Tahap II

Diterbitkan

-

Desa Sudah Bisa Ajukan Pencairan DD Tahap II

Memontum Situbondo – Pemerintah desa sudah bisa mengajukan pencairan dana desa (DD). Sekitar satu pekan yang lalu, keuangan DD sudah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.

Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah mengatakan, untuk pencairan ke kas desa, harus mengajukan permohonan.

“Silahkan desa mengajukan pencairan,” katanya kepada Wartawan Memontum.com.

Yogie Kripsian Sah. (her)

Yogie Kripsian Sah. (her)

Yogie mengatakan, ada beberapa persyaratan pengajuan permohonan pencairan. Salah satunya, laporan penggunaan DD tahap pertama.

“Apa saja yang dibuat dengan DD di tahap pertama dilaporkan. Baik proyek fisik maupun bentuk lainnya,” ujarnya.

Advertisement

Pria yang juga menjabat Ketua GP. Ansor Situbondo itu menerangkan, persyaratan pengajuan DD pada tahap kedua tidak terlalu banyak. Sebab, pemerintah desa tidak perlu melampirkan SPj penggunaan keuangan di tahap sebelumnya.

“SPj dilaporkan sebagai syarat pencairan tahap ketiga nanti,” terang Yogie.

Yogie mengaku, hingga Senin (09/07), sudah ada 30 desa yang mengajukan permohonan pencairan DD. Bagi desa-desa yang belum, Yogie meminta agar segera mengajukan syarat-syarat pencairan ke DPMD.

“Kalau sudah lengkap, langsung diproses oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Dan Kekayaan Aset Daerah),” ujarnya.

Advertisement

Yogie mengatakan, pengajuan pencaiaran lebih awal lebih bagus. Sebab, jika keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat itu lambat diterima, berdampak terhadap pembangunan di desa.

“Kalau sudah cair, pekerjaan bisa segera dimulai,” katanya.

Pada tahun 2018, ada perubahan sistem pencarian DD. Pencairannya tiga tahap. Yaitu 20 persen untuk tahap pertama, dan masing-masing 40 persen untuk pencairan tahap kedua dan ketiga. Sebelumnya, pencairan dua tahap.

Sedangkan pencairan anggaran dana desa (ADD) tetap dua tahap seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam setiap kali pencairan, desa menerima 50 persen dari total keuangan ADD yang diperoleh. (her/im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas