Kota Malang

Dianggap Langgar Aturan, Rektor dan Civitas Unikama Tolak Keputusan PPLP Kubu Christea

Diterbitkan

-

Dianggap Langgar Aturan, Rektor dan Civitas Unikama Tolak Keputusan PPLP Kubu Christea

Memontum Kota Malang – Menyikapi keputusan pemecatan Rektor, pengangkatan Pjs Rektor dan Pejabat Struktural Unikama yang baru, Rektor Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) Dr Pieter Sahertian, menilai keputusan yang diambil PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) kubu Christea Frisdiantara tak sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.

Sebelumnya pada Kamis (16/8/2018), terjadi penandatanganan kesepakatan yang dibuat oleh Ketua PPLP PT PGRI Dr Christea Frisdiantara, Ak, MM, CA, (berdasarkan kemenkumham SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018) dan Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian, yang disaksikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah VII Jawa Timur Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA, dan Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Dr. Totok Prasetyo, B.Eng., M.T., untuk kembali menjalankan kampus Unikama agar terhindar dari sanksi Kemenristekdikti yang memiliki batas waktu hingga 21 September 2018.

“Sebelumnya pada 6 Juli 2018, kami telah berkoordinasi untuk membuat kesepakatan yang akan ditandatangani. Isinya hampir sama. Kemudian kami tandatangani bersama dihadapan beliau berdua pada Kamis (16/8/2018). Pada poin kesepakatan tersebut, kami diminta membuka kantor PPLP yang telah disegel dosen dan mahasiswa hingga Senin (20/8/2018). Pada Minggu (19/8/2018) malam kami buka, dan esoknya sudah mereka tempati,” jelas Pieter kepada memontum.com, di ruang rapat, Jumat (5/10/2018).

Pihak kubu Christea mencoba masuk kampus Unikama. (ist)

Pihak kubu Christea mencoba masuk kampus Unikama. (ist)

Tentunya kesepakatan ini diikuti komunikasi lanjutan antara Rektor dan Ketua PPLP untuk kelanjutan perjalanan kampus Unikama. Pada Sabtu (18/8/2018), Pieter mengaku diundang oleh Christea. Namun, karena kondisi flu berat, Pieter memberikan mandat kepada staf Rektorat agar menyampaikan pesan kepada Christea atau Plt Ketua PPLP Slamet, bahwa dirinya tidak bisa hadir karena sakit.

“Karena ketidakhadiran saya tersebut, kemudian mereka menyimpulkan sendiri bahwa saya tidak bisa diajak kerjasama, tidak kooperatif, dan sebagainya. Dan saya dianggap mengakui kubu pak Soedjai. Padahal saya tak pernah menyatakan secara eksplisit,” ungkap Pieter, yang menjabat Rektor Unikama 2 periode berjalan ini.

Advertisement

Diakuinya, saat konflik berjalan dan rekening bank milik Unikama diblokir, atas inisiatif Soedjai, gaji dosen dan karyawan Unikama telah dipenuhi Soedjai selama 6 bulan.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas