Kota Malang

Dianggap Langgar Aturan, Rektor dan Civitas Unikama Tolak Keputusan PPLP Kubu Christea

Diterbitkan

-

Dianggap Langgar Aturan, Rektor dan Civitas Unikama Tolak Keputusan PPLP Kubu Christea

“Memang ada pernyataan saya saat rapat tentang gaji yang dipenuhi pak Soedjai. Tapi apakah itu yang dijadikan dasar. Padahal saya masih menghormati hasil keputusan terbaru 16 Agustus itu. Kemudian pak Christea membuat laporan dan ditembuskan kepada Kementerian, DPR RI, Presiden, dan LLDIKTI, bahwa saya tidak patuh pada kesepakatan tersebut, termasuk fitnah kami mengakui pak Soedjai, tidak kooperatif, dan sebagainya. Sehingga mereka mengambil keputusan pengangkatan Pjs Rektor baru,” beber Pieter.

Pieter juga mengaku beberapa hari yang lalu, dirinya menerima surat pemberhentian yang dibuat tertanggal 4 September 2018. Dan surat itupun terdapat kejanggalan pada tandatangan Christea yang dianggap bukan asli, namun diduga hasil print dari scan.

Dasar rujukan aturan yang selama ini diikuti dan dilaksanakan civitas akademika Unikama, lanjut Pieter, yaitu berdasarkan Statuta Unikama. Merujuk Statuta Unikama atas permasalahan yang terjadi, salah satunya pada pasal 24 ayat 4, disebutkan bahwa Rektor dapat diberhentikan dari jabatannya apabila berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, memangku jabatan rangkap, dinilai tidak cakap, melanggar kode etik Unikama, dan dipidana dengan pidana penjara.

“Dari 8 kriteria dalam pasal tersebut, tidak ada unsur yang saya lakukan sebagai justifikasi,” jelas Pieter.

Advertisement

Selanjutnya, pada pasal 21 dan 23, disebutkan tugas PPLP adalah mengangkat dan memberhentikan Rektor setelah mendapat pertimbangan dari Senat. Padahal keputusan pemberhentian dirinya, pengangkatan dan pelantikan Pjs Rektor dan pejabat struktural baru Unikama yang kemarin Kamis (4/10/2018) dilaksanakan di luar kampus, tidak melibatkan Senat. Sehingga hal ini, menurut Pieter sudah menyalahi Statuta Unikama, dan dianggap tidak sah.

“Statuta Unikama itu diturunkan dari peraturan Kementerian. Jadi kami beranggapan itu tidak sah. Dan civitas akademika Unikama, baik dosen, karyawan, dan mahasiswa tidak setuju, dan menolak. Civitas akademik Unikama juga sudah membuat petisi yang dikirimkan ke Kementerian,” terang Pieter.

Senat juga telah memberikan wewenang dan menyerahkan kebijakan kepada Rektorat, termasuk untuk mengatur alur keuangan melalui bank agar proses akademik terus berjalan dengan menggunakan rekening lama atas nama Rektor. Tidak menggunakan rekening PPLP yang sedang diblokir pihak bank selama 5 bulan sejak April 2018.

“Mungkin karena itu, saya juga dianggap menyalahi kesepakatan. Padahal ini sebagai upaya agar kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti akademik, penelitian, unit-unit, dan kegiatan lainnya terus berjalan,” tukasnya.

Advertisement

Memontum pun coba mengklarifikasi kepada salah satu dosen dan beberapa mahasiswa terkait konflik ini. Namun, dari pendapat mereka, sebenarnya mereka jengah atas konflik tersebut.

“Pihak yang konflik silakan bertarung di luar kampus, dan jangan ganggu proses belajar mengajar. Karena yang konflik itu yayasan, bukan kampus dan kami para mahasiswa dan dosen. Pak Christea dulu sering berpesan, agar kami mengikuti aturan agar bisa sukses. Tapi nyatanya beliau sering melanggar aturan, sehingga sekarang dia tersangkut masalah,” ungkap salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya ini, usai menyaksikan pihak kubu Christea mencoba masuk Kampus Unikama, Jumat (5/10/2018) siang. (rhd/yan)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas