Kota Malang

Diburu Jaksa, Oknum Dosen UM Ngajak Kucing-kucingan

Diterbitkan

-

Diburu Jaksa, Oknum Dosen UM Ngajak Kucing-kucingan

Memontum Kota Malang – Dosen UM (Universitas Negeri Malang) Sutoyo SH M Hum, PNS, warga Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang saat ini statusnya narapidana kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA UM Tahun 2009, hingga Selasa (2/10/2018) siang, masih menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kota Malang. Keberadaanya sampai saat ini masih belum diketahui.

Petugas terus melakukan pencarian termasuk mencari di Kampus UM mapun di rumah Sutoyo yang berada di Dinoyo. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Reza Prasetyo SH MH, saat ditemui di kantornya pada Selasa siang.

Menurut Reza bahwa pengajuan DPO Sutoyo ke Kejati sudah sejak 14 Agustus 2018. “Intinya sudah kami ajukan proses DPO terhadap Sutoyo ke Kejati. Kami sudah melakukan upaya eksekusi namun dia sudah tidak ada di kampus. Kita datangi di rumahnya, hanya bertemu dengan istrinya. Informasinya dia.masih menunggu putusan Peninjauan Kembali. Namun perlu diketahui bahwa Peninjauan Kembali tidak bisa menghalangi proses eksekusi. Kami terus melakukan pengejaran. Semoga segera berhasil kami amankan. Sutoyo telahndiputus 6 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Reza.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran dari DIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan di Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009. Nilai proyek tersebut sekitar 46 milyard lebih. Namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga dikorupsi Rp14 milyard lebih.

Advertisement

Dua dosen UM (Universitas Negeri Malang) Drs Abdullah Fuad MSI dan Drs Andoyo SIp MM, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 16.00, dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka dijemput di Kampus UM karena sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Dua narapidana kasus korupsi ini sekitar pukul 18.30, dibawa ke LP Lowokwaru.

Perlu diketahui bahwa Fuad dan Andoyo terjerat kasus korupsi pengadaan peralatan laboraturium Fakultas MIPA UM pada Tahun 2009 hingga kerugian negara mencapai Rp 14,8 miliar. Sebenarnya ada narapidana lain yang hendak dijemput petugas, namun yang berhasil diamankan hanya 2 orang. Sedangkan Sutoyo tidak ada di lokasi dan saat ini belum diamankan.

Informasi Memontum.com, menyebutlan bahwa sesuai putusan MA (Mahkamah agung) Fuad diputus menjalani hukuman 6 tahun penjara sedangkan Andoyo menjalani hukuman 4 tahun penjara. Dalam proyek pengadaan barang peralatan raboraturium senilai Rp 40, 5 miliar tersebut, Fuad menjabat sebagai ketua panitia lelang, sedangkan Andoyo sebagai pejabat pembuat komitmen.Ternyata dalam berjalannya proyek itu, kerugian negera mencapai Rp 14,8 miliar. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas