Lumajang

Didatangi Tim KPK, Bupati Lumajang Minta Bantuan Penanganan Pertambangan Pasir

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Monitoring Center Of Prevention (MCP) di Ruang Rapat Narariya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/09/2021). Dalam kesempatan terbatas itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meminta bantuan penanganan atau pendampingan pertambangan dari KPK, agar inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang, tidak menyalahi aturan. Terutama, terkait pertambangan pasir.

“Harapannya, kita berinovasi melayani masyarakat dengan baik tapi dengan tata cara yang baik dan benar. Kami ini mohon didampingi yang berkaitan dengan hal-hal inovasi kami. Terutama, tentang pertambangan pasir,” katanya.

Baca Juga:

Disampaikan Bupati Lumajang, bahwa saat ini ada sekitar 59 penambang pasir berizin. Dari jumlah itu, 50 diantaranya aktif, satu izinya mati, sementara sisanya tidak melakukan aktifitas pertambangan. Sementara potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir, diasumsikan mencapai Rp 35 milyar.

Guna memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemerintah Kabupaten Lumajang, saat ini sedang membangun stokpile terpadu. Hal itu, ditujukan untuk memperbaiki manejemen pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

Advertisement

Mensikapi hal itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menjelaskan bahwa kedatanganya di Kabupaten Lumajang, dalam rangka melakukan komunikasi dua arah baik dengan pemerintah daerah maupun instansi non pemerintah daerah, sesuai dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.

“Bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan berbagai macam potensi tindakan korupsi,” ungkapnya. Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini KPK tengah memetakan delapan area intervensi yang menjadi fokus pencegahan korupsi. Yakni, perencanaan dan penganggaran anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manejemen ASN, manajenen aset, penguatan pengawasan APIP, pengolaan dana desa dan pelayanan publik. (kom/adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas