Banyuwangi
Diduga Kampanye saat Musrenbangdes, Ketua DPC Demokrat Diperiksa Bawaslu Banyuwangi
“Untuk ketua DPC disangkakan pasal 280 atas dugaan kampanye mempergunakan fasilitas negara, sedangkan Kades Gumirih dikenai pasal 282 yakni menguntungkan salah satu peserta Pemilu,” terang Anang Lukman.
Untuk Michael Edy Hariyanto dalam pemeriksaan mendapat 27 pertanyaan, sedangkan Kades Gumirih mendapat 23 Pertanyaan.
“Ketua Demokrat mendapat 27 pertanyaan, sedangkan Kades Gumirih mendapat 23 Pertanyaan,” jelas Anang Lukman.
Disamping memanggil Michael Edy Hariyanto dan Kades Gumirih, rencananya Bawaslu akan memanggil ketua Partai Politik yang Pecalagennya di Dapil 2 Banyuwangi.
“Kami akan memintai keterangan dua ketua Partai Politik yakni ketua DPC PKB. H. Joni Subagyo dan Ketua DPC PPP. H. Fauzan,” paparnya.
Sebenarnya, lanjut Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, terkait persoalan ini, dirinya ingin memanggil Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPM) apakah diperkenankan dalam pembahasan Musrenbangdes mengundang Ketua Parpol.
“Sebenarnya saya ingin memanggil Kepala DPM, apakah diperbolehkan dalam Musrenbangdes mengundang Parpol, karena yang mempunyai Juklak dan Juknis kan DPM,” paparnya.
Terkait laporan ini, pihak pelapor dua kali hadir untuk dimintai keterangan datangnya terlambat, sedangkan dua saksi, yakni ketua DPD Banyuwangi dan DPC PKS datangnya selalu terlambat
“Saksi dua kali datang namun sekeluarga terlambat, sehingga tidak bisa dimintai keterangan, sedang pihak pelapor, dua kali hadir juga tidak bisa dimintai keterangan karena terlambat juga sayangnya,” pungkas Komisioner bidang penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu Banyuwangi. (tut/yan)