Hukum & Kriminal
Diduga Kemplang Pajak Rp 22.5 Juta, Warga Saptorenggo Dilaporkan Polisi
Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial Ev(45) warga Dusun Bugis Krajan Barat, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah dilaporkan ke Polres Malang Kota. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan uang Rp 22,5 juta dengan modus jasa penitipan uang pembayaran pajak.
Yakni atas laporan Sugiarti (59) warga Villa Bukit Tidar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu terjadi pada 31 Maret 2018, saat Sugiarti hendak membayar pajak tanah miliknya yang baru saja dibeli. Kasus hingga Selasa (23/7/2019) sore, masih dalam.penyelidikan petugas.
Informasi Memontum bahwa sebelumnya, Sugiharti membeli tanah di Desa Beji, Junrejo, Kota Batu. Sugiharti kemufian dikenalkan kepada Ev oleh si penjual tanah. Saat itu dijelaskan bahwa Ev bisa mengurus pembayaran pajak tanah tersebut.
Karena percaya kepada Ev, Sugiharti kemudian mentranfer uang Rp.22,5 juta kepada Ev melalui ATM BRI Villa Bukit Tidar pada 31 Maret 2018. Namun sudah setahun lebih bukti surat pembayaran pajak tak juga diserahkan ke Sugiharti.
Tentunya Sugiharti beberapa kali menanyakan bukti pembayaran pajak, namun tidak ada kejelasan dari Ev. Karena merasa tertipu, Sugiharti sempat meminta uang miliknya dikembalikan. Namun Ev berbelit-belit hingga Sugiharti terpaksa melaporkan kejadian ini ke Polres Malang Kota Minggu (21/7/2019) malam. ” Kasus ini sudah dilaporkan dan masih dalam penyelidikan,” ujar salah seorang petugas. (gie/yan)