Sidoarjo

Digugat Dua Kali, DJP Jatim II Tetap Menangi Praperadilan

Diterbitkan

-

Digugat Dua Kali, DJP Jatim II Tetap Menangi Praperadilan

Memontum Sidoarjo – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memenangi dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ini menyusul, gugatan praperadilan yang diajukan PT Ocean Petro Energy dengan termohon DJP Jawa Timur II kembali ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/02/2019).

Kendati pemohon gugatan sama, akan tetapi objek praperadilannya berbeda. Kali ini pengajuan praperadilan dengan obyek penyitaan barang bukti berupa SPT masa PPN dan Faktur Pajak Masukan oleh penyidik DJP Jatim II dianggap tidak sesuai prosedur. Pemohon praperadilan yakni PT Ocean Petro Energy. Perkara praperadilan Nomor 02 Tahun 2019 PN Sidoarjo itu disidangkan majelis hakim tunggal PN Sidoarjo, Kaboul Irianto.

“Dengan ini permohonan pemohon dinyatakan ditolak,” ucap majelis hakim tunggal, Kaboul Irianto membaca putusannya di hadapan perwakilan pemohon dan termohon gugatan dalam sidang itu.

Sebelum membacakan putusan itu, majelis hakim menyatakan beberapa pertimbangan. Diantaranya tentang putusan praperadilan sebelumnya dengan obyek dan pemohon serta pemohon yang sama. Majelis Hakim menilai penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik dalam perkara ini sudah sesuai prosedur.

Advertisement

“Kami menilai penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon sudah memenuhi ketentuan dan peraturan di dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya PT Ocean Petro Energy yang berkedudukan di Sidoarjo mengajukan praperadilan ke PN Sidoarjo atas penetapan tersangka dalam kasus pajak yang ditangani tim penyidik DJP Jatim II. Namun, Desember 2018 lalu, permohonan gugatan itu ditolak semuanya oleh majelis hakim PN Sidoarjo. Tak berhenti disitu, perusahaan itu kembali mengajukan praperadilan atas penyitaan barang bukti dan kembali ditolak majelis hakim.

Kasus pidana pajak itu sendiri ditangani tim penyidik DJP Jatim II sejak Februari 2018. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan tersangka, Beynimas Novindra Evi yang menjabat Kepala Cabang PT Ocean Petro Energy cabang Surabaya. Perkaranya ini, berkasnya sudah dinyatakan P21 (sempurna) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 31 Desember 2018 kemarin. (Wan/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas