Surabaya
Dinas LH Surabaya Janji Tindak Tegas Pembuangan Limbah di Tenggumung
Memontum Surabaya — Perusahaan tekstil atau yang di sebut wenter jiens yang mencemari lingkungan di jalan tenggumung wetan garuda RW.8 ini akan ditindak tegas oleh dinas lingkungan hidup (DLH) kota surabaya, pada tanggal 18 Desember 2017 nantinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musdik mengatakan perusahaan testail yang mencemarkan lingkungan di Jalan Tenggumung Wetan Garuda itu pernah kita datangi. “Kita juga memberikan surat teguran atau surat adminitrasi pada lima(5) bulan yang lalu kepada perusahaan tersebut,” tegas Musdik.
Lanjut, Musdik. Perusahaan testail terabut sudah ia kira sudah tidak melakukan aktifitas. “Setelah saya mendengar kejadian ini kami akan menindak tegas terhadap perusahaan tersebut, namun dari dinas lingkungan hidup akan bekerja sama dengan satpol pp kota surabaya. Dengan tingkatan camat setempat,”ujarnya kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kepada media Memo X (Grup Memontum.com).
Perusahan tekstil yang disebut penyucian wenter celana yang mencemarkan lingkungan milik H Mat Ruji warga Tenggumung Wetan Garuda Rw 08 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Jika dibiarkan akan menjadi dampak warga dan masyarakat setempat. Pada musim hujan ini yang ditakutkan oleh warga akan menjadi dampak penyakit gatal-gatal dan sebelum makan korban jiwa. (spd/yan)