Pasuruan

Dinilai Telantarkan Pekerjaan, Pemdes Pelintahan Layangkan Surat Peringatan ke PT SDWP

Diterbitkan

-

Sanusi, Kades Pelintahan, Kecamatan Pandaan

Memontum Pasuruan-Dianggap telantaran proyek Pasar Wisata Pelintahan, membuat pemerintah desa (Pemdes) Pelintahan, Kecamatan Pandaan memberikan surat peringatan (SP) ke pihak investor yakni PT Soka Dharma Widya Persada (SDWP).
“SP sudah kami layangkan ke pihak PT SDWP selaku investor. Bila tidak ditanggapi, makanya pihaknya akan koordinasi dengan Pemkab Pasuruan soal persoalan ini,” tegas Sanusi, Kades Pelintahan, Kecamatan Pandaan saat ditemuai diruang kerjanya, Selasa (24/10/2017).

 

 

Bahkan, ungkap Sanusi, pihaknya mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan PT SDWP. Artinya, MoU yang disepakati dengan pihak investor akan dibatalkan.”Karena PT SDWP dinilai tidak mempunyai etikat baik untuk menyelesaikan pekerjaan itu,” ujarnya.

Advertisement

 

 

Dijelaskan, lahan 2 ha dibangun untuk proyek pasar wisata senilai Rp 20,5 Miliar, dan lahan itu masuk aset desa Pelintahan. “Proyek ini tidak menggunakan APBD atau pun APBN. Jadi murni dari investor. Nantinya, restribusi masuk ke desa, disini pemdes diuntungkan,” ucapnya.

 

Advertisement

 

Terpisah, Bambang selaku PT SDWP menanggapi enteng adanya SP dari pihak Pemdes Pelintahan. Ia beranggapan, SP yang diterima, tidak tertera dalam closul MoU dengan pihak Pemdes Pelintahan. “Iya benar kami menerima SP dari pihak Desa Pelintahan, rencananya bulan Januari Tahun depan, pekerjaan itu akan dilanjutkan kembali,” kata Bambang.

 

 

Advertisement

Memang dalam pekerjaan proyek itu, aku Bambang sempat mengalami persoalan. Ditanya persoalan apa, Bambang enggan beberkan. “Kita sudah menyewa lahan selama 20 tahun, senilai Rp 700 juta ke pihak desa. Jika pihak desa mau mempersoalkan silahkan saja,” ungkapnya.

 

 

Patut diketahui, mangkraknya proyek pasar Wisata Pelintahan pernah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomer TBL/150/XI/2016/SUS/JATIM. Soal keterbukaan informasi publik sebagai mana dalan pasal 52 UU RI No 14 Tahun 2008 tentang ITE. (dik/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas