Jember

Dipendukcapil Jember Musnahkan E-Ktp Rusak dan Invalid

Diterbitkan

-

Dipendukcapil Jember Musnahkan E-Ktp Rusak dan Invalid

Memontum Jember – Sebanyak 34.301 ribu Kepeng Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E – Ktp) yang rusak dan Invalid, Jumat (21/12/2018) sore, dimusnahkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember.

Menurut Plt Kepala Dispendukcapil Jember Sartini, sebelum pemusnahan E – Ktp terlebih dahulu dilakukan pengeplongan dan pengguntingan terhadap E – Ktp – E -Ktp yang sudah rusak sebelum dilakukan pembakaran.

Pembakaran tersebut disaksikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Jember yang diwakili oleh Kasubag hukum Polres Jember Ajun Komisari Polisi Jumadi dan Kasad Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Jumbo Qantas.

Sartini mengatakan, pemusnahan E – Ktp yang rusak dan Invalid itu atas dasar perintah dari menteri dalam negeri dalam surat edarannya (SE) Nomor : 470.13/1176. SJ tanggal 13 Desember 2018.

Advertisement

“KTP – KTP yang tidak dipakai karena rusak, karena terkelupas dan karena ganti status, di SE itu Pemerintah Kabupaten/Kota di haruskan memusnahkan atau membakarnya,” ungkapnya.

Diterangkan oleh Sartini, Identitas diri yang dimusnahkan tersebut adalah hasil Akumulasi dari Tahun 2015 sampai tahun 2018, ” Jadi semenjak masyarakat melakukan Perubahan status dan elemen data yang ada di E – Ktp tersebut, karena tahap pertama perekaman E – Ktp itu pada tahun 2011 – 2012, mereka yang tadinya tidak kawin menjadi kawin, nah otomatis Ktp mereka harus berubah,” terangnya. (yud/oso)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas